Pergantian SIM

SIM Indonesia Diwacanakan Bisa Dipakai di Negara ASEAN, Nomor SIM Diganti Pakai NIK

Rencananya, pemberlakuan NIK KTP sebagai nomor SIM akan dimulai tahun depan.Korlantas Polri akan menyiapkan aturan baru soal penggantian nomor SIM

Editor: Ilma De Sabrini
KOMPAS.COM/DONNY
KTP dan SIM. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepolisian mewacanakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

Rencananya, pemberlakuan NIK KTP sebagai nomor SIM akan dimulai tahun depan.

Korlantas Polri akan menyiapkan aturan baru soal penggantian nomor SIM memakai nomor NIK.

Baca juga: Siap-siap! NIK KTP Bakal Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan

Rencananya, SIM Indonesia akan bisa berlaku di negara ASEAN.

Rencana perubahan ini akan mulai berlaku tahun 2025 mendatang.

Penggantian nomor SIM dengan menggunakan NIK KTP bertujuan agar lebih mudah dalam hal pendataan.

Dikutip dari lama humas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) merayakan pencapaian penting dengan pengakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri mulai 1 Juni 2025 setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SIM Indonesia nantinya bisa berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Baca juga: Launching Aplikasi MR-SIM, Mohammad Musa’ad: Mendagri Bisa Pantau Penggunaan Dana Otsus

Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Baca juga: Warga Aimas Sorong Berhasil Lolos Uji Lintasan Pola Baru Praktik Pembuatan SIM C

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.

Misalnya di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Baca juga: Satlantas Polresta Sorong Kota Tilang 27 Kendaraan saat Patroli Hunting di Jalan Protokol

Halaman
12
Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved