Penyebaran Hoaks Casis Bintara Polri
Kadis Pendidikan Maybrat Bakal Laporkan Akun Penyebar Ujaran Kebencian ke Polisi
Kadisdikbud Maybrat Kornelius Kambu bakal laporkan akun penyebar ujaran kebencian yang menyerang dirinya, Penjabat (Pj) Bupati Bernhard E Rondonuwu
Penulis: Desianus Watho | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maybrat Kornelius Kambu bakal laporkan akun penyebar ujaran kebencian yang menyerang dirinya, Penjabat (Pj) Bupati Bernhard E Rondonuwu, dan Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obed Kbarek.
Hal itu buntut dari satu akun di media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian atas ketidakpuasan oknum tertentu terkait kelulusan Casis Bintara Polri di Polda Papua Barat 2024.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Polda Papua Barat Dapat Rp55 M
Ia menjelaskan bahwa anggaran senilai Rp1 miliar yang dihibahkan ke Polres Maybrat itu merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam proses perekrutan Casis Bintara Polri 2024.
Anggaran yang diiberikan bedasarkan perintah Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad melalui surat edaran tertanggal 3 Mei 2024.
Dalam surat edaran itu pemerintah provinsi memerintahkan bupati dan wali kota di Papua Barat Daya agar memberikan dukungan berupa anggaran untuk rekrutmen Bintara Polri Polda Papua Barat 2024.
Terkait kelulusan putra putri Maybrat pada tes polisi reguler 2024, ada opini yang seolah-olah menyerang Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obed Kbarek dan oknum pejabat tertentu.
"Kami mengamankan kebijakan negara, institusi pemerintah. Anggaran itu diberikan bukan untuk personal atau individu, seperti Kapolres atau Kapolda, melainkan untuk mendukung institusi Polri," ujar Kadis Pendidikan Kornelius Kambu saat dihubungi via telepon, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Kapolri Keluarkan Surat Pembentukan Polda Papua Barat Daya, Bawahi 6 Polres Ini
Kornelius mempertanyakan, apa yang pemerintah Kabupaten Maybrat lakukan itu apakah salah atau tidak, hingga ada oknum yang menyerang secara personal terhadap dirinya, Pj Bupati Bernhard, dan Kapolres Maybrat Kompol Ruben.
"Secepatnya saya akan koordinasi dengan kuasa hukum untuk membuat laporan polisi (LP) dan memproses mereka yang menyebarkan kebencian," katanya.
Baca juga: Tensi Politik Pilkada Maybrat Tinggi, Kapolres Ruben Bentuk 7 Pos Rayon dan Terjunkan 630 Personel
Dia menjelaskan, penentuan kelulusan calon Casis Bintara Polri bukanlah wewenang pejabat daerah maupun kapolres.
Dikutip dari HukumOnline.com, ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, ataupun hoaks yang bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok berbasis SARA.
Pasal ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.