Kabar Raja Ampat
Perairan Raja Ampat Diwacanakan Bakal Punya 107 Mooring System
Proses pengamanan pengelolaan dan perlindungan ekosistem laut termasuk terumbu karang di daerah konservasi Raja Ampat butuh pengawasan khusus.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Proses pengamanan pengelolaan dan perlindungan ekosistem laut termasuk terumbu karang di daerah konservasi Raja Ampat butuh pengawasan khusus.
Demi menjaga keberlangsungan pertumbuhan terumbu karang, terutama dari ancaman kapal wisata yang masuk ke kawasan destinasi Raja Ampat, pemerintah daerah melalui Pokja Rams menginisiasi pemasangan tali tambatan kapal (mooring line).
Baca juga: Upacara Adat Kakes Iringi Peluncuran Mooring System di Kawasan Konservasi Raja Ampat
Sebanyak dua unit mooring sytem (sistem tambat) telah dipasang di kawasan perairan Kampung Friwen dan Pulau Mioskun, Distrik Waigeo Selatan.
Pemasangan penambat (mooring) di Raja Ampat merupakan yang pertama di Indonesia dan menjadi pilot project bagi daerah-daerah kawasan wisata lainnya.
"Dari target yang disiapkan untuk kawasan perairan konservasi di Kabupaten Raja Ampat, sekitar 107 mooring system yang perlu disiapkan," ujar Papua Program Director Konservasi Indonesia (KI) Roberth Mandosir di Waisai, Jumat (7/6/2024).
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat juga bakal dilibatkan dalam projek tersebut.
Roberth mengatakan, dua unit mooring system yang baru saja dipasang di Raja Ampat, diharapkan ada pengawasan dan kontrol terhadap proses penambatan pada setiap kapal.
Baca juga: Jaga Ekosistem Laut, Pemprov PBD dan KI Tempatkan Mooring System di Perairan Friwen Raja Ampat
Kata Roberth, dua penambat yang baru di pasang di perairan Friwen dan Mioskun mempunyai kapasitas 200-300 gross tonnage (GT)
"Akan diatur sesuai GT dan maksimum waktu 6 jam. Kelompok Kerja Raja Ampat Mooring System (Pokja RAMS) yang akan mengelola tata kelola tambat laut," katanya.
Baca juga: Dorong Sektor Ekowisata, Disparekraf Raja Ampat Wacanakan Hidupkan Lagi Pokdarwis
Proses retribusi penambatan kapal akan dikelola oleh Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Raja Ampat.
Kepala Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Raja Ampat, Nelce A. Herawan mengatakan dua titik pemasangan mooring system yang baru saja di lakukan telah melalui survei dan tidak mengganggu alur pelayaran.
"Untuk alur pelayaran Kapal di perairan Raja Ampat, terutama di dua titik yang sudah dipasang Mooring itu, sama sekali tidak mengganggu alur pelayaran, karena sebelumnya telah dilakukan survei," terang Nelce Herawan.
Dikutip dari jurnal Teknik Perkapalan Universitas Diponegoro, sistem tambat (mooring system) adalah salah satu teknologi untuk meredam pergerakan struktur apung yang ditambat.
Mooring system bersifat mampu bergerak bebas meskipun bergerak sesuai arah beban lingkungan, namun tetap tertambat pada tali tambat (mooring line) guna membantu proses weathervaning berjalan dengan aman. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.