Kriminalitas di Sorong
10 Orang Pelaku Curanmor Beserta 16 Motor Curian Berhasil Diamankan Polres Sorong
Sebanyak 10 orang terduga pelaku pencurian motor (curanmor) telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sorong, Kabupaten Sorong.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
"Dengan cara dibongkar dan ditarik dengan menggunakan Sangkur, Obeng atau Kunci "L" yang telah dimodifikasi untuk merusak lobang dari tempat kunci kendaraan setelah itu melakukan sambung kabel untuk menyalakan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Naik Tahap Penyidikan, Polisi sebut Keterangan Spesialis Curanmor Berubah-ubah
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, motor hasil curian rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan dibagi rata dan dipakai berfoya-foya, seperti membeli miras atau memakai jasa seks prostitusi.
“Akibat dari perbuatan mereka ini, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.