Kriminalitas di Sorong

10 Orang Pelaku Curanmor Beserta 16 Motor Curian Berhasil Diamankan Polres Sorong

Sebanyak 10 orang terduga pelaku pencurian motor (curanmor) telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sorong, Kabupaten Sorong.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Jajaran Polres Sorong memegang barang bukti dari kasus curanmor Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Sebanyak 10 orang terduga pelaku pencurian motor (curanmor) telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sorong, Kabupaten Sorong.

Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa 16 sepeda motor.

Baca juga: Begal dan Curanmor Menjamur, MUI Kota Sorong Dukung Polisi Tembak Pelaku di Tempat

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengungkapkan, dari 10 orang terduga pelaku curanmor yang menjalankan aksinya terbagi dalam lima kelompok.

Kelompok pertama, RR (25) bersama dengan teman-temannya.

“Untuk kelompok pertama inisial RR (25) dan kawan-kawannya RF (26) dan AR (24), terlibat dalam 3 TKP dengan barang bukti motor curian sebanyak 3 unit motor dan 2 motor sebagai sarana yang digunakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (12/6/2024).

“Kelompok kedua ini YEA (18) bersama dengan teman-temannya YE (25) dan KM (25), komplotan ini terlibat dalam 7 TKP dengan barang bukti motor curian sebanyak 7 unit motor,” imbuhnya.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Gelar Diskusi Bahas soal Begal, Tokoh Masyarakat Sepakat Dukung Polisi

Polisi yang akrab disapa Ndaru itu pun merincikan, sebanyak tujuh unit motor berhasil diamankan Polres Sorong dari YEA dan kawan-kawan sebagai berikut;

  • Satu unit sepeda motor Honda (SPM) Beat Street silver.
  • Satu unit SPM Yamaha Fino Sporty.
  • Satu unit SPM Honda Supra X 125.
  • Satu unit SPM Mio M3 merah.
  • Satu unit SPM Honda Beat.
  • Satu unit SPM Honda Beat Pop.
  • Satu unit SPM Honda Revo.

“Kelompok ketiga ini kami amankan 2 tersangka, MRL (21) dan VR (16). Mereka melakukan satu pencurian kendaraan bermotor dengan satu laporan Polisi pada tanggal 7 Mei 2024, sehingga barang bukti yang telah diamankan ada dua unit motor, satu motor curian adalah SPM Honda Beat street warna hitam, dan satu unit motor Yamaha Vega jadi sarana yang digunakan,” tandasnya.

Baca juga: Tim Samapta Polresta Sorong Kota Gelar Patroli Rutin di Titik Rawan Curanmor dan Pos Kamling

Menurut keterangan Ndaru, VR yang masih berusia 16 tahun itu masuk dalam kategori ABH atau anak yang berhadapan dengan hukum. 

Dijelaskannya, kelompok keempat yakni YGK (21) terlibat dalam satu kasus curanmor dengan barang bukti motor curian sebanyak satu unit motor Kawasaki Ninja warna hijau, bersama dengan satu orang temannya yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh tim Polres Sorong.

Sementara itu, untuk kelompok kelima adalah AAS (21).

“AAS (21) terlibat dalam 1 kasus curanmor dengan barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit motor merek yamaha Mio M3 Warna hijau,” ucap Ndaru.

Baca juga: Opsnal Reskrim Polres Sorong Bekuk Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Kawasaki Ninja Disita

Mantan Kapolres Teluk Wondama itu juga membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku.

Para pelaku biasanya secara acak mencari sasaran pada jam-jam tertentu.

Ketika target sudah ditentukan, mereka mengambil motor dengan cara membuka paksa atau merusak kunci stang.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved