Judi Online
Menteri Airlangga Hartarto Tegaskan Bansos untuk Korban Judi Online Tak Masuk Anggaran 2024
Meteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan sosial atau bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran 2024
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Meteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan sosial atau bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran tahun 2024 ini.
Hal itu dikatakan Airlangga menanggapi wacana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy soal korban judi online dapat bansos dari pemerintah.
"Ya pertama terkait dengan judi Online , tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di DPP Golkar dikutip dari Tribunnews.com, Senin, (17/6/2024).
Baca juga: Pemerintah Wacanakan Beri Bantuan untuk Korban Judi Online
Airlangga meminta, usulan bansos untuk korban judi online tersebut sebaiknya didiskusikan dengan kementerian terkait.
"Ya kalau koordinasi tentu kalo ada usulan program, silahkan dibahas dengan kementerian teknis," katanya.
Berbeda dengan Airlangga, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini sendiri menyambut positif wacana dari Muhadjir tersebut, asalkan tidak dilarang oleh negara.
Apalagi, selama ini, Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah banyak membantu berbagai pihak, seperti korban pelanggaran HAM berat, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga pengidap kusta.
Namun, Risma memberkan catatan, selama korban yang dimaksud itu dalam kondisi kekurangan atau miskin, maka bansos tersebut berhak didapatkan oleh mereka yang pantas menerima.
"Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak, judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," ujar Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Berantas Judi "Online", Kominfo Blokir Lebih dari 5.000 Rekening
Agar wacana bansos untuk korban judi online itu bisa disalurkan, Risma mengingatkan, para korban tersebut harus segera terdata dan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima Bansos adalah Keluarga Pelaku Judi Online
Sebelumnya, banyak masyarakat yang salah paham memaknai sasaran penerima bansos korban judi online yang diusulkan Muhadjir itu.
Masyarakat mengira arti korban judi online tersebut untuk pelakunya, padahal tidak demikian.
Oleh karena itu, ditegaskan oleh Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online itu bukan pelakunya.
Baca juga: Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Pimpin Satgas
Namun, pihak keluarga yang menjadi korban dan dirugikan oleh pelaku atas perbuatannya.
Sementara pelakunya, akan tetap dihukum pidana sesuai peraturan yang berlaku, berdasarkan pada KUHP Pasal 303, maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.