Judi Online

Menteri Airlangga Hartarto Tegaskan Bansos untuk Korban Judi Online Tak Masuk Anggaran 2024

Meteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan sosial atau bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran 2024

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNNEWS.COM
Meteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Meteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan sosial atau bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran tahun 2024 ini.

Hal itu dikatakan Airlangga menanggapi wacana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy soal korban judi online dapat bansos dari pemerintah.

"Ya pertama terkait dengan judi Online , tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di DPP Golkar dikutip dari Tribunnews.com, Senin, (17/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Wacanakan Beri Bantuan untuk Korban Judi Online

Airlangga meminta, usulan bansos untuk korban judi online tersebut sebaiknya didiskusikan dengan kementerian terkait.

"Ya kalau koordinasi tentu kalo ada usulan program, silahkan  dibahas dengan kementerian teknis," katanya.

Berbeda dengan Airlangga, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini sendiri menyambut positif wacana dari Muhadjir tersebut, asalkan tidak dilarang oleh negara.

Apalagi, selama ini, Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah banyak membantu berbagai pihak, seperti korban pelanggaran HAM berat, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga pengidap kusta.

Namun, Risma memberkan catatan, selama korban yang dimaksud itu dalam kondisi kekurangan atau miskin, maka bansos tersebut berhak didapatkan oleh mereka yang pantas menerima.

"Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak, judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," ujar Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Berantas Judi "Online", Kominfo Blokir Lebih dari 5.000 Rekening

Agar wacana bansos untuk korban judi online itu bisa disalurkan, Risma mengingatkan, para korban tersebut harus segera terdata dan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima Bansos adalah Keluarga Pelaku Judi Online

Sebelumnya, banyak masyarakat yang salah paham memaknai sasaran penerima bansos korban judi online yang diusulkan Muhadjir itu.

Masyarakat mengira arti korban judi online tersebut untuk pelakunya, padahal tidak demikian.

Oleh karena itu, ditegaskan oleh Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online itu bukan pelakunya.

Baca juga: Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Pimpin Satgas

Namun, pihak keluarga yang menjadi korban dan dirugikan oleh pelaku atas perbuatannya.

Sementara pelakunya, akan tetap dihukum pidana sesuai peraturan yang berlaku, berdasarkan pada KUHP Pasal 303, maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan."

"Baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,"" ujar Muhadjir, usai laksanakan salat Iduladha di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Muhadjir juga memberikan catatan, keluarga yang menjadi korban judi online bisa menerima bansos itu berasal dari kalangan orang miskin.

Baca juga: PPATK Sebut 3 Juta Orang Indonedia Main Judi Online di 2023, Deposit Dipertaruhkan Capai Rp34,5 T

Sebab, orang-orang yang masih miskin itu merupakan tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1.

"Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial."

"Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," tuturnya.

Penerima Bansos Korban Judi Online akan Diseleksi Lagi
Muhadjir mengatakan, nantinya, proses penerimaan bansos tersebut juga masih akan diseleksi lagi, apakah sudah sesuai standar atau belum.

Apabila kriterianya sudah cocok dengan yang diterapkan oleh Mensos Risma, para korban judi online tersebut akan mendapatkan bansos.

"Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar," katanya.

"Kriteriannya cocok nggak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos untuk Korban Judi Online Dipastikan Tak Ada dalam Anggaran Tahun 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved