Pergantian SIM
Mulai Juli 2024 Perpanjang SIM Pakai Format Baru, Bakal Ada Gambar Kendaraan
Polisi mewacanakan akan menggunakan format baru pada kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polisi mewacanakan akan menggunakan format baru pada kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dimana SIM dalam format terbaru rencananya akan memuat gambar kendaraa motor atau mobil, tergantung jenis SIM.
Baca juga: SIM Indonesia Diwacanakan Bisa Dipakai di Negara ASEAN, Nomor SIM Diganti Pakai NIK
Rencanaya, format kartu SIM yang baru tersebut berlaku mulai Juli 2024 mendatang.
Sementara itu, pada format angka masih sama seperti saat ini, alias tidak ada perubahan.
Pemberlakukan SIM format baru bertujuan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan ASEAN untuk mengidentifikasi SIM yang digunakan.
Seperti yang disampaikan oleh Kasubdit SIM, Kombes Pol Heru Sutopo
"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 dan setelahnya nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Siap-siap! NIK KTP Bakal Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan
Persyaratan untuk membuat SIM format baru masih sama dengan sebelumnya.
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya.
- Membawa e-KTP asli dan fotokopiannya.
- Menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Syarat Bikin dan Perpanjang SIM Pakai Format Baru yang Berlaku Mulai Juli 2024, Jangan Sampai Keliru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.