Kabar Tambrauw

Warga Tambrauw Minta Denda Adat saat Buka Palang di Pos TNI

Masyarakat Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, meminta denda adat saat buka palang bambu dan kain merah di Pos TNI.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Suasana Pos TNI di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, FEF - Masyarakat Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, meminta denda adat saat buka palang bambu dan kain merah di Pos TNI.

Permintaan tersebut disampaikan Thomas Baru, keluarga dari Moses Yewen yang jadi korban penganiayaan dua oknum prajurit TNI Batalyon RK 762/VYS Kota Sorong.

"Keluarga kami sudah bersepakat palang bambu tui serta kain merah di Pos TNI, ini harus diganti dengan denda adat," ujar Thomas di Tambrauw, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Warga Tambrauw Palang Pos TNI Pakai Bambu dan Kain Merah, Minta Kepastian Hukum

Ia menjelaskan, persoalan ini awalnya ingin ditempuh lewat jalur hukum positif, namun gegara tak ada titik temu sehingga keluarga ingin masalah tersebut berakhir dengan adat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta sebelum palang dibuka, para pihak yang ingin membuka palang agar membayar denda sebesar Rp100 juta dan hibah gedung Pos TNI.

"Awalnya, kami ingin bayar denda adat Rp1 Miliar dan pemerintah hibahkan gedung yang ditepati TNI ke masyarakat," katanya.

Hanya saja, melalui rapat dengan keluarga korban, TNI, dan pemerintah daerah, denda adat itu turun, yang semula Rp1 miliar menjadi Rp100 juta.

Ia berharap, sanksi adat yang berjalan ini ke depan siapapun masuk di tempat itu harus kontrak gedung dan jangan ada lagi korban.

"Kami bersyukur sudah sepakat, sehingga soal palang bambu tui dan kain merah di Pos TNI dibuka disaksikan Pj Bupati," jelasnya.

Baca juga: Pencaker OAP Ancam Palang Kantor Bupati Sorong dengan Adat Moi

Diketahui, denda adat berupa uang itu sebagai pengganti harga diri korban yang dianiaya hingga tewas dan ketidakjelasan status kedua oknum TNI Batalyon Sorong sebagi pelaku penganiaya.

Adapun adanya permintaan hibah bangunan itu karena tanah di areal tersebut masih menjadi milik keluarga almarhum Moses Yewen.

Keluarga korban penganiayaan dan pemilik tanah ulayat membuka palang bambu tui dan kain merah di depan Pos TNI Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Rabu (19/6/2024).
Keluarga korban penganiayaan dan pemilik tanah ulayat membuka palang bambu tui dan kain merah di depan Pos TNI Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Rabu (19/6/2024). (TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI)

Warga Palang Pos TNI

TRIBUNSORONG.COM, FEF - Sejumlah warga memalang Pos TNI di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya menggunakan bambu dan kain merah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, pemalangan itu terjadi pukul 12.00 WIT, Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Danramil Aradide Paniai Papua Tengah Ditemukan Tewas, Diduga Ulah KKB

Koordinator aksi Hans Baru menjelaskan, pemalangan tersebut terkait dengan dua oknum anggota TNI yang diduga menganiaya warga sipil di Kabupaten Konservasi itu.

"Benar, kami lakukan pemalangan kemarin (Minggu)," ujar Hans kepada awak media via telepon, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Simak! Pemicu Pegawai Puskesmas Malanu Kota Sorong Palang Kantor Hingga Tutup Layanan Kesehatan

Masyarakat meminta kejelasan hukuman terhadap dua oknum TNI yang menganiaya warga bernama Moses Yewen tahun 2022.

Ia mengaku, hingga kini tidak ada kepastian hukum atau salinan dari Pengadilan Militer terkait penganiaya Moses Yewen.

"Sampai sekarang, masyarakat tidak dapat kepastian hukum terkait pelaku yang aniaya Moses Yewen tahun 2022 lalu," katanya.

Diketahui, kedua oknum TNI yang diduga telah menganiaya Moses Yewen berdinas di Batalyon 762/VYS Kota Sorong.

Sejumlah warga memalang Pos TNI di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya menggunakan bambu dan kain merah, Minggu (16/6/2024).
Sejumlah warga memalang Pos TNI di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya menggunakan bambu dan kain merah, Minggu (16/6/2024). (ISTIMEWA)

Baca juga: Keluarga Pasutri Korban Kecelakaan Palang Jalan Teminabuan-Maybrat, Jenazah Dibawa ke Kantor Distrik

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan itu tak ada kejelasan hukumnya dan dia menduga terdapat oknum yang melindungi pelaku.

"Harusnya diberikan salinan putusan pada setiap orang yang berperkara di pengadilan, sehingga hukum bisa transparan," jelasnya.

"Masyarakat rasa ada yang disembunyikan atau penjahat dipelihara oleh oknum TNI."

Baca juga: Masyarakat Adat Geruduk Kantor Polresta Sorong Kota, Protes Pembongkaran Palang "Bambu Tui" di KFC

Tak hanya itu, keluarga korban meminta aparat TNI dan pemerintah Tambrauw ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Selain itu, warga juga meminta ganti rugi atas penyerobotan tanah yang saat ini ditempati Kantor Pos TNI di Distrik Fef.

"Pos yang sekarang ditempati bukan tanah milik pemerintah, melainkan itu milik masyarakat adat yang sudah bersertipikat," ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan TribunSorong.com, telah melakukan upaya konfirmasi ke Kapenrem 181/PVT Mayor Inf Bambang Triyono, namun yang bersangkutan belum memberikan respons. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved