Adat Istiadat Papua Barat Daya

Masyarakat Adat Geruduk Kantor Polresta Sorong Kota, Protes Pembongkaran Palang "Bambu Tui" di KFC

Kepala Adat Suku Malamoi Yakobus Do mengatakan, aksi itu terkait pembukaan palang di KFC Kota Sorong.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Sejumlah masyarakat adat Suku Moi berunjuk rasa di kantor Polresta Sorong Kota memprotes pembukaan palang di KFC Kota Sorong, Papya Barat Daya, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah masyarakat adat Suku Moi menggeruduk kantor Polresta Sorong Kota sembari membawa spanduk bertuliskan tuntutan tekait tanah ulayat, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Masyarakat Knasaimos Desak Pemerintah Sorong Selatan Ajukan Pengakuan Wilayah Adat

Kepala Adat Suku Malamoi Yakobus Do mengatakan, aksi itu terkait pembukaan palang di area KFC, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

"Kami datang menuntut harga diri adat Suku Moi lewat Bambu Tui (palang adat) yang dipasang di lokasi KFC," ujarnya kepada TribunSorong.com di kantor polresta.

Baca juga: Peringati Hari Otsus, Begini Harapan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi

Menurutnya, tanah ulayat marga Kalami yang dipasangi Bambu Tui justru dibuka secara sepihak oleh aparat kepolisian tanpa melalui prosesi adat.

"Adat kami kalau cabut Bambu Tui berarti harus ada nyawa gugur, sehingga jelas polisi sekarang sudah langgar," katanya.

Menurutnya, jajaran Polresta Sorong Kota dinilai telah menyinggung harga diri orang Moi sehingga harus diganti lewat denda dan sumpah adat.

"Awalnya kami minta buka palang (Bambu Tui) hanya 300 juta rupiah, bukan tanah, namun barang ini dibongkar paksa," ucapnya.

Baca juga: Khawatir Anak Suku Tehit Jadi Penonton, Dewan Adat Papua Sorong Selatan Beri Penegasan Ini

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pihaknya melksanakan tugas dan kewajiban dalam penegakan hukum.

Tindakan diambil berdasarkan laporan yang mana memiliki bukti administrasi atau sertipikat sah.

Baca juga: Dorong Pelestarian Bahasa Daerah, Septinus Lobat Upayakan Nama Kelurahan dan Jalan Pakai Bahasa Moi

Oleh karena itu jika ada yang merasa dirugikan maka seyogyanya menempuh langkah lain lewat upaya hukum.

Mengenai persoalan hukum adat, kapolresta mengaku hingga kini pihaknya tetap menjunjung tinggi kultur dan budaya di Tanah Papua.

"Kita sudah ajak bicara baik-baik kepada masyarakat pemilik ulayat, saya memilih bongkar karena ada laporan," katanya.

Ia berharap, proses ini bisa dilakukan upaya lain sehingga para pihak bisa dipertemukan lalu bersama-sama mencari jalan terbaik ke depan. (tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved