Judi Online
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Pegawainya Main Judi Online, Ponsel Pegawai Bakal Dirazia
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat edaran tentang larangan judi online bagi pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kian marak praktik judi online yang menyasar aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat penegak hukum.
Melihat persoalan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat edaran tentang larangan judi online bagi pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR dan DPRD Bermain Judi Online Terancam Dipanggil MKD dan Pidana
Surat yang beredar sejak Jumat (21/6/2024) lalu itu wajib ditaati oleh seluruh pegawai di lingkungan kejaksaan.
"Surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (27/6/2024).
Menurut Harli, Surat Edaran Jaksa Agung itu dibuat merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
Di dalam Instruksi Jaksa Agung tersebut juga terdapat perintah untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
Baca juga: Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi Online Bisa Kena Pidana, Benarkah?
Bahkan, Jaksa Agung dalam instruksinya menekankan zero tolerance alias tak ada toleransi terhadap judi online.
"Intinya, agar menjauhi perjudian dan menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian" kata Harli.
Pengawasan melekat pun akan dilakukan sebagai upaya tindak lanjut atas surat edaran pelarangan judi online ini.
Baca juga: Perangi Judi Online, Pemerintah akan Libatkan Babinsa dan Ibu-ibu PKK
Di antara upaya pengawasan, Harli mengungkapkan bahwa suatu saat akan dilakukan razia ponsel terhadap para pegawai di lingkungan Kejaksaan.
"Bisa saja razia dilakukan jika ada indikasi adanya oknum terpapar judi online. Namun himbauan dan pengawasan melekat akan terus dilakukan," katanya.
Jika didapati ada pegawai yang melakukan judi online, maka tentu akan mendapat sanksi.
Sanksi yang akan diberikan dapat berupa administratif dan pidana.
"Pelanggaran atas larangan itu bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lain yang lebih keras, pidana," ujar Harli.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online, Ponsel Pegawai Kejaksaan Bakal Dirazia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.