Judi Online
Anggota DPR dan DPRD Bermain Judi Online Terancam Dipanggil MKD dan Pidana
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.
PPATK mencatat, setidaknya ada lebih dari 63 ribu transaksi telah dilakukan dalam perputaran judi online.
Total deposit mencapai setiap satu anggota DPR RI dan DPRD cukup fantastis yakni mencapai Rp25 miliar.
"Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dati Tribunnews.com.
Baca juga: Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi Online Bisa Kena Pidana, Benarkah?
Hal itu diungkapkan Ivan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Setelah temuan itu, PPATK menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melakukan tindak lanjut.
Sementara itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang main judi online telah melanggar kode etik.
Guspardi bahkan menyebut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.
"Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana," ucap Guspardi, Rabu.
Guspardi juga setuju agar PPATK membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.
Baca juga: Perangi Judi Online, Pemerintah akan Libatkan Babinsa dan Ibu-ibu PKK
Termasuk, keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam judi online.
Menurut Guspardi, judi online menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.
"Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online," ucapnya.
"Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya."
"Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK," katanya.
Baca juga: Sikap Tegas Kapolri soal Judi Online, Bakal Pecat Anggota Jika Terlibat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.