Tipikor Alkes Covid Disdik Kota Sorong
Kadisdik Kota Sorong dan Konsultan Tersangka Tipikor Pengadaan Alkes Covid-19, Ditahan di Polresta
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka pengadaan alkes, tim penyidik telah memeriksa kedua orang itu.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota mengamankan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sorong berinisial YA dan konsultan EL di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Oknum Honorer Kelurahan Makbalim Diduga Korupsi, Warga SP 4 Minta Transparansi Anggaran
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) pada saat pandemi Covid-19 lalu.
"Keduanya sudah kami amankan di Polresta," ujar Happy kepada TribunSorong.com, Jumat (28/6/2024).
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka pengadaan alkes, tim penyidik telah memeriksa kedua orang itu.
Para tersangka diduga merugikan negara senilai Rp5 miliar.
"Kami masih susun kronologi lengkapnya agar nanti kami rilis terkait dengan status dan peristiwa tersebut," kata Happy.
Hingga berita ini dirilis, TribunSorong.com masih berupaya mengonfirmasi ke pihak kuasa hukum tersangka. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.