Tipikor Alkes Covid Disdik Kota Sorong

Kadisdik Kota Sorong dan Konsultan Tersangka Tipikor Pengadaan Alkes Covid-19, Ditahan di Polresta

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka pengadaan alkes, tim penyidik telah memeriksa kedua orang itu.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Suasana Kantor Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota mengamankan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sorong berinisial YA dan konsultan EL di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: Oknum Honorer Kelurahan Makbalim Diduga Korupsi, Warga SP 4 Minta Transparansi Anggaran

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) pada saat pandemi Covid-19 lalu.

"Keduanya sudah kami amankan di Polresta," ujar Happy kepada TribunSorong.com, Jumat (28/6/2024).

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka pengadaan alkes, tim penyidik telah memeriksa kedua orang itu.

Para tersangka diduga merugikan negara senilai Rp5 miliar.

"Kami masih susun kronologi lengkapnya agar nanti kami rilis terkait dengan status dan peristiwa tersebut," kata Happy.

Hingga berita ini dirilis, TribunSorong.com masih berupaya mengonfirmasi ke pihak kuasa hukum tersangka. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved