Tipikor Alkes Covid Disdik Kota Sorong

Kasus Korupsi Alat Kesehatan Covid-19 Bergulir, Status Eks Kadisdikbud Kota Sorong Ditangguhkan

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan, kasus alat kesehatan yang menyeret YA eks Kadisdikbud tetap berlanjut.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didampingi jajaran menggelar konferensi pers ungka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sorong berinisial YA, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota menangguhkan penahanan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya berinisial YA.

YA dan konsultannya berinisial F telah ditetapkan sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi alat kesehatan Covid-19 oleh Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota, pada Jumat (28/6/2024) lalu.

Baca juga: Kadisdik Kota Sorong dan Konsultan Tersangka Tipikor Pengadaan Alkes Covid-19, Ditahan di Polresta

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan, kasus alat kesehatan yang menyeret YA eks Kadisdikbud tetap berlanjut.

"Kasus alat kesehatan yang bergulir saat ini di Polresta Sorong Kota diduga mendapat suntikan dana Rp4,7 miliar dan masih jalan," ujar Happy kepada TribunSorong.com saat ditemui di Sorong, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka Kadisdik Kota Sorong terkait Pengadaan Alkes Covid-19

Ia mengakui, mengenai status penahanan yang ditangguhkan itu sesuai permohonan dari pihak kuasa hukum YA dengan alasan sakit dan mengikuti pengobatan di luar.

Atas dasar permohonan dari kuasa hukum YA dan pertimbangan kemanusiaan maka Tim Polresta Sorong Kota langsung buat penangguhan kepada YA.

"Atas dasar kemanusiaan kami tangguhkan status YA karena sakit, tapi bukan berarti perkara tersebut terhenti begitu," katanya.

Ia menjelaskan, YA boleh berobat di luar daerah, namun kasusnya masih tetap diproses oleh penyidik.

Happy mengatakan, hingga kini kasus YA masuk tahap pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri Sorong, selanjutnya akan dibuat perbaikan dan dikembalikan lagi.

Baca juga: 25 Kepsek dan Tujuh Pengawas Sekolah Resmi Dilantik, Kadisdik Kota Sorong Tegaskan Hal Ini

Selain YA, pihaknya juga menangguhkan penahanan kepada F sebagai konsultan gegara masih jatuh sakit.

Ia optimistis, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Covid-19 bisa segera dilimpahkan ke Kejari Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved