Tipikor Alkes Covid Disdik Kota Sorong
Kasus Korupsi Alat Kesehatan Covid-19 Bergulir, Status Eks Kadisdikbud Kota Sorong Ditangguhkan
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan, kasus alat kesehatan yang menyeret YA eks Kadisdikbud tetap berlanjut.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota menangguhkan penahanan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya berinisial YA.
YA dan konsultannya berinisial F telah ditetapkan sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi alat kesehatan Covid-19 oleh Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota, pada Jumat (28/6/2024) lalu.
Baca juga: Kadisdik Kota Sorong dan Konsultan Tersangka Tipikor Pengadaan Alkes Covid-19, Ditahan di Polresta
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan, kasus alat kesehatan yang menyeret YA eks Kadisdikbud tetap berlanjut.
"Kasus alat kesehatan yang bergulir saat ini di Polresta Sorong Kota diduga mendapat suntikan dana Rp4,7 miliar dan masih jalan," ujar Happy kepada TribunSorong.com saat ditemui di Sorong, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka Kadisdik Kota Sorong terkait Pengadaan Alkes Covid-19
Ia mengakui, mengenai status penahanan yang ditangguhkan itu sesuai permohonan dari pihak kuasa hukum YA dengan alasan sakit dan mengikuti pengobatan di luar.
Atas dasar permohonan dari kuasa hukum YA dan pertimbangan kemanusiaan maka Tim Polresta Sorong Kota langsung buat penangguhan kepada YA.
"Atas dasar kemanusiaan kami tangguhkan status YA karena sakit, tapi bukan berarti perkara tersebut terhenti begitu," katanya.
Ia menjelaskan, YA boleh berobat di luar daerah, namun kasusnya masih tetap diproses oleh penyidik.
Happy mengatakan, hingga kini kasus YA masuk tahap pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri Sorong, selanjutnya akan dibuat perbaikan dan dikembalikan lagi.
Baca juga: 25 Kepsek dan Tujuh Pengawas Sekolah Resmi Dilantik, Kadisdik Kota Sorong Tegaskan Hal Ini
Selain YA, pihaknya juga menangguhkan penahanan kepada F sebagai konsultan gegara masih jatuh sakit.
Ia optimistis, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Covid-19 bisa segera dilimpahkan ke Kejari Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Kota Sorong
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kombes Pol Happy Perdana Yudianto
Polresta Sorong Kota
Covid-19
Papua Barat Daya
Sambut Pilkada 2024, KPU Kota Sorong Hadirkan Band Tipe-X pada Malam Gebyar Musik |
![]() |
---|
Sertijab Pj Ketua TP PKK Kota Sorong, Voni Rompas Rondonuwu Sampaikan Pesan Begini |
![]() |
---|
Kepala Staf Angkatan Laut Beri Penghargaan kepada Pj Wali Kota Sorong |
![]() |
---|
Sosialisasi Netralitas ASN, Pj Wali Kota Sorong Ingatkan “Like” di Medsos Paslon Bisa Berujung Fatal |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 8 Oktober 2024, Kota Sorong Turun Hujan Sore Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.