Papua
Tokoh Intelektual Minta Penjabat Bupati dan Gubernur di Tanah Papua Harus OAP
Tokoh Intelektual Papua Agustinus R Kambuaya minta penjabat (pj) gubernur dan bupati serta wali kota di Tanah Papua harus orang asli Papua (OAP).
Penulis: Desianus Watho | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Tokoh Intelektual Papua Agustinus R Kambuaya minta penjabat (pj) gubernur dan bupati serta wali kota di Tanah Papua harus orang asli Papua (OAP).
Baca juga: Disporaparekraf Latih Pengelolaan Homstay dan Pelaku Usaha Krya Khusus OAP
Itu sesuai Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan UUD 1945 Pasal 18 A dan B sangat jelas.
Bahwa pemerintah pusat menghormati dan mengakui pemerintahan bersifat khusus dan istimewa.
“Dengan semua kekhususan yang diakui dalam UU," katanya, Rabu (24/07/2024).
Anggota DPD RI terpilih itu menjelaskan, menghormati semangat otsus ini maka perlu adanya pemberdayaan OAP melalui jabatan publik.
Baca juga: Monitoring Penerimaan Peserta Didik Baru SD, Anggota MRPBD Selly Kareth Prihatin Casis OAP Minim
Sebab sumber daya manusia (SDM) Papua yang berkarir dalam lingkup pemerintahan banyak memenuhi syarat administrasi, kepangkatan, esalon dan golongan.
"Mereka punya kemampuan dan kelayakan menduduki jabatan pj kepala daerah bupati, wali kota dan gubernur," tegas Anggota DPR Otsus Papua Barat itu.
“Penjabat masa jabatan berakhir nanti yakni Kabupaten Maybrat, Kota Sorong dan daerah lainnya harus memprioritaskan OAP,”.
Lanjut dia, otsus memberdayakan dan berpihak kepada OAP. rasa banga dan rasa percaya bahwa otsus hadir memberdayakan OAP harus diwujudkan melalui kebijakan afirmasi begini.
Ia menyanyakan jika pj bupati atau gubernur semua merupakan utusan dari Kemendagri.
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Penyusunan RIPPP Pertimbangkan Kebutuhan Masyarakat OAP
Bagaimana dengan SDM lokal pemerintah daerah yang selama ini bina dan dipersiapkan Kemendagri.
"Kalau Medangri tidak percaya pejabat Papua dilingkup birokrasi lokal, maka pertanyaanya, selama ini siapa yang bina mereka," ucapnya.
Baca juga: Apel Pagi Bukan Sekadar Agenda Rutin, Pj Bupati Maybrat Jabarkan Tujuan dan Fungsi bagi Pegawai
Ia berujar, jangan ada faktor lain di luar pertimbangan otsus, pertimbangan kelayakan pemerintah sehingga jadilah pejabat dari luar merebut semua ruang kehidupan.
Orang Papua tersingkir di aparutur sipil negara, marjinal secara ekonomi, tersingkir dalam jabatan publik ASN, BUMN bahkan politik.
“Apa arti Otsus yang kita perjuangkan bersusah payah kalau pemerintah pusat tidak melihat orang Papua sebagai subjek utama yang harus di berdayakan, dilengkapi agar mampu dan sanggup, sampai kapan underestimat SDM lokal,” katanya.
Para penjabat yang berakhir masa jabatannya, bahkan yang masih aktif jangan mempolitisir situasi daerah untuk mempertahankan kedudukannya.
Isu-isu CPNS dan lain sebagainya menjadi hak multak OAP yang harus diperjuangkan oleh siapapun di atas tanah Papua.
Baca juga: Pemkab Sorong Didesak Realisasikan Hak-hak OAP terkait Hasil Migas
Tidak ada upaya barter isu-isu tertentu, siapapun pejabatnya yang hadir diatas tanah Papua, isu lapangan kerja, rekrutmen CPNS, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pengembangan pertanian bahkan kelautan dan perikanan menjadi konsentrasi utama.
Harus ada saling percaya, menghargai posisi, keberadaan otsus ini. Otsus ini semata-mata upaya resolusi konflik dari sejarah panjang yang ada.
“Cukup luka-luka lama sudah dibalut. Jangan menusuk luka baru. OAP harus bisa mendapat ruag hidup dalam ekosistem otsus yang baru ini. (tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.