BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Sorong Selatan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 Ahli Waris Aparat Kampung
Prosesi diawali penyerahan dari Kepala Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong Selatan Ade Kurnia Putri kepada Bupati Samsudin Anggiluli.
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Tiga ahli waris aparatur kampung di Sorong Selatan, Papua Barat Daya mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Prosesi diawali penyerahan dari Kepala Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong Selatan Ade Kurnia Putri kepada Bupati Samsudin Anggiluli yang selanjutnya diteruskan kepada ahli Waris.
Acara dilakanakan di halaman kantor Bupati Sorong Selatan, Teminabuan usai Upacara HUT Ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: Aparat Kampung di Sorong Selatan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Samsudin Anggiluli menyebutkan pentingnya mengikuti asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
OIeh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Pemprov Papua Barat Daya telah mendaftarkan seluruh aparatur kampung dan Baperkam melalui dinas pemberdayaan masyarakat kampung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemkab Sorsel Anggarkan Rp500 Juta Akomodir Honorer dan Non Penerima Upah dalam BPJS Ketenagakerjaan
Upaya ini guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama mengemban jabatan sebagai aparatur kampung dan anggota Baperkam.
"Ini merupakan wujud perhatian pemerintah kabupaten Sorong Selatan untuk menjamin para aparatur kampung dalam menjalankan tugas sehari-hari. Melalui santunan yang diberikan kiranya dapat berguna bagi ahli waris semoga dipergunakan secara baik untuk kebutuhan keluarga penerima masing masing," ujar Samsudin Anggiluli.
Kepala Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong Selatan Ade Kurnia Putri mengatakan, dari santunan yang diserahkan, satu ahli waris kepesertaannya dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemrov melalui Dana Otsus.
"Masa kepesertaan 12 bulan dengan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian atas nama Ruland Y Krimadi," katanya.
Selanjutnya, untuk dua ahli waris lainnya, kepesertaan dibiayai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Sorong Selatan.
Adapun masa berlaku sejak menjadi aparatur kampung, atas nama Yomima Sesa dari Kampung Kayabo, Distrik Saifi dan Supriyadi asal Kampung Hasik Jaya, Distrik Moswaren.
"Untuk programnya sama, yaitu perlindungan jiwa dan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan besaran yang dibayar setiap bulan sebesar Rp17.800," kata Ade.
Baca juga: Pekerja Keagamaan di Papua Barat Daya dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk almarhum Supriyadi, lanjutnya, masa kepesertaan lebih dari 36 bulan dengan tanggungan dua orang anak.
Ahli waris mendapat beasiswa dari BPJS ketenagakerjaan mulai dari TK hingga masuk perguruan tinggi dengan besaran Rp172 juta diberikan per tahun serta santunan Rp42 juta.
"Kedua ahli waris mendapatkan bantuan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp172 juta untuk dua. Penyaluran secara bertahap per tahun tergantung jenjang pendidikan. Untuk beasiswa dibayar per tahun, yakni kuliah sebesar Rp12 juta, SMA (Rp3 juta), SMP (Rp2 juta), dan Rp1,5 juta untuk jenjang SD," ujar Ade. (*/tribunsorong.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.