Sosok Hari Ini
Sosok Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Tahun 2016 Bebas Bersyarat Hari Ini
Berikut profil Jessica Kumala Wongso, terpidana kematian Wayan Mirna Salihin.
Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Baca juga: Sosok Veddriq Leonardo, Atlet Panjat Tebing Indonesia Raih Medali Emas Olimpiade Paris 2024
Vonis 20 Tahun Penjara
Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.
Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Anita K Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.