Minggu, 12 April 2026

Raja Ampat

105 Pasutri di Raja Ampat dapat Akta Pernikahan setelah Ikuti Isbat Nikah

Sidang isbat nikah terpadu sebagai bentuk kerja sama dengan Pengadilan Agama Sorong  dan KUA Kabupaten Raja Ampat.

Tayang:
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto 105 Pasutri di Raja Ampat dapat Akta Pernikahan setelah Ikuti Isbat Nikah
DOK. PROKOPIM PEMKAB RAJA AMPAT
Salah satu pasutri di Kabupaten Raja Ampat foto bersama Sekda Kabupaten Raja Ampat Yusuf Salim usai sidang isbat nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Raja Ampat, Senin (9/9/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA)  Kabupaten Raja Ampat, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Pemkab Raja Ampat Tingkatkan Kompetensi Pelaku UMKM dan Kewirausahaan

Sidang isbat nikah terpadu sebagai bentuk kerja sama dengan Pengadilan Agama Sorong  dan KUA Kabupaten Raja Ampat.

Sidang isbat ini melibatkan 105  pasangan suami istri (pasutri) bertujuan membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah. 

Baca juga: Disdikbud Raja Ampat Teken MoU dengan BAN-PDM Papua Barat, Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat Yusuf Salim mengatakan, pelaksanaan sidang isbat tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian serius pemerintah daerah dalam membantu masyarakat Raja Ampat memperoleh kepastian hukum. 

“Pencatatan pernikahan merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang sangat krusial,” ujar Yusuf Salim.

Ia bilang, dengan adanya data akurat terkait status pernikahan, maka pemerintah dapat memberikan pelayanan publik lebih baik.

Terutama terkait pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan administrasi kependudukan lainnya.

“Saya sangat mengapresiasi  kolaborasi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama serta instansi-instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ungkapnya.

Baca juga: Rayakan HUT ke-50, Sekda Raja Ampat Minta YPPK Tanah Papua Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Menurut Yusuf Salim,  kerja sama solid adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan terbaik dan merupakan langkah awal dari upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat Raja Ampat.

Kegiatan sidang isbat nikah ini memiliki makna sangat penting, baik dari segi agama, budaya, maupun pemerintahan. 

Baca juga: Realisasi Anggaran Pemkab Raja Ampat Tahun 2023 Capai 90,23 Persen

Dalam perspektif agama, pencatatan nikah merupakan perintah yang dianjurkan dalam islam, karena pernikahan adalah ikatan suci harus dilindungi dan dijaga kesahihannya sesuai syariat.

"Dari sudut pandang budaya, sidang isbat nikah ini mencerminkan penghargaan kita terhadap adat istiadat yang ada di Raja Ampat," jelasnya.

Dia menambah, Pemkab Raja Ampat mengapresiasi kolaborasi baik dalam pelaksanaan kegiatan ini. 

"Kerja sama solid antara berbagai pihak adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas dia. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved