Kriminalitas di Kota Sorong
Penganiayaan Berujung Kematian di Jalan Ahmad Yani Kota Sorong, Polisi Tangkap Pemuda Terduga Pelaku
Peristiwa yang merenggut nyawa korban JS (19) tersebut terjadi pada Sabtu (14/9/2024) malam di ruas jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota mengamankan Riki (20), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (17/9/2024).
Peristiwa yang merenggut nyawa korban JS (19) tersebut terjadi pada Sabtu (14/9/2024) malam di ruas jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
"Kami menangkap terduga pelaku di dalam rumahnya," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam konferensi pers di kantor Polresta Sorong Kota.
Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Penadah Motor Curian di Rufei Kota Sorong, Warga Lindungi Pelaku
Kapolresta menjelaskan, sebelum kejadian, korban dan seorang saksi menjemput keluarga di Pelabuhan Pelni, sekitar pukul 23.30 WIT.
Setelah itu, sekitar pukul 01.45 WIT, korban yang mengendarai sepeda motor sendiri sementara saksi membonceng kerabat bertolak kembali ke rumah di Kilometer 12, Kota Sorong.
Ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, tepatnya dekat Mal Ramayana, korban tiba-tiba dipukul pakai kayu oleh pelaku sehingga terjatuh dari kendaraan.
"Setelah ada laporan masuk, petugas turun mengevakuasi korban ke RS Mutiara, namun pada akhirnya korban meninggal dunia," kata Kombes Pol Happy.
Baca juga: 49 Personel Polresta Sorong Kota Terima Penghargaan, Berikut Daftar Namanya !
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, lanjutnya, terdapat dua luka di dada dan kaki kanan korban JS.
Penyidik, telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk keluarga korban JS hingga teman terduga pelaku.
Baca juga: Kasus Asusila Anak di Kota Sorong Menurun, Polisi Sebut 6 Laporan Selesai Lewat Jalur Kekeluargaan
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor milik korban dan potongan kayu balok.
"Terduga pelaku mengaku aksinya itu hanya spontanitas, tidak memalak," ucap Kombes Pol Happy.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.