Raja Ampat

Kuasa Hukum KSN Akan Lapor Oknum Perwira dan Bintara Polres Raja Ampat ke Polda Papua Barat

Kuasa Hukum terlapor La Ode Munir mempertanyakan, kejelasan proses penyidikan karena sampai saat ini masih mengalami stagnasi.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Kuasa hukum (sebelah kiri) Hayrul Raha (tengah) Laode Munir. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Perkembangan proses penyelidikan terhadap dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang dilaporkan ke Polres Raja Ampat dipertanyakan tim kuasa hukum.

Diketahui, laporan dugaan kekerasan yang dialami MSM itu dilaporkan orang tuanya pada 15 Juli 2024.

Baca juga: Bupati-Wakil Bupati Raja Ampat Cuti Maju Pilkada 2024, Kabiro Pemerintahan Setda Provinsi jadi Pjs

Kuasa Hukum terlapor La Ode Munir mempertanyakan, kejelasan proses penyidikan karena sampai saat ini masih mengalami stagnasi.

"Klien kami sebagai terlapor memiliki hak asasi agar mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum" katanya kepada TribunSorong.com, Rabu (25/9/2024).

La Ode Munir bilang, penyidik telah meningkatkan status ke tahap penyidikan dan sudah dikirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong dengan mencantumkan nama terlapor. 

Pada prinsip, pihaknya sepakat kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: Paslon RUBI Cabut Undian Nomor Urut 5, Bertarung di Pilkada Raja Ampat 2024

Namun dalam perkara ini kliennya merasa nama baiknya telah dicemarkan, karena telah jelas bahwa laporan orang tua korban atas nama MSM mengarah pada saudara KNS berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah ditembuskan kepada terlapor.

“Sedangkan faktanya yang bersangkutan tidak melakukan penganiayaan terhadap anak korban seperti yang dilaporkan saudara MSM" katanya.

Baca juga: Diadukan ke Polres Raja Ampat, Yayasan Misool Baseftin Ternyata Sudah Tidak Beroperasi

Terhadap proses penyidikan di Polres Raja Ampat, Munir menjelaskan, selaku penegak hukum agar dapat bersama-sama pedomani ketentuan Pasal 171 Huruf a KUHAP yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin.

Dengan demikian keterangan anak di bawah umur dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, oleh sebab itu mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji.

“Dan keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja,” jelas dia. 

Dia menambahkan, hal itu bersesuaian dengan ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Laode Munir kembali menegaskan bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kliennya agar perkara ini segera dihentikan. 

Baca juga: Gedung Terminal Pelabuhan Waisai Raja Ampat Diresmikan, Bupati AFU: Simbol Kemajuan Infrastruktur

Ia mengimbau kepada penyidik, bahwa dalam kategori perkara mudah seperti ini apabila alat bukti tidaklah mencukupi untuk mendapat kepastian hukum agar segera diterbitkan penghentian penyidikan karena apabila dipaksakan maka pihaknya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Apabila perkara ini masih dilanjutkan ke tahap selanjutnya, maka akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima oleh pihak pelapor dan pihak-pihak lain apabila nantinya kliennya tidak terbukti bersalah.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved