Arti Kata

Apa Arti Kata Doktor Honoris Causa? Gelar yang Diterima Raffi Ahmad dari UIPM Disorot Publik 

Berikut arti kata Doktor Honoris Causa, gelar yang diterima oleh Raffi Ahmad dari UIPM yang menjadi sorotan

Editor: Intan
YOuTube
Berikut arti kata Doktor Honoris Causa, gelar yang diterima oleh Raffi Ahmad dari UIPM yang menjadi sorotan 

TRIBUNSORONG.COM - Berikut arti kata Doktor Honoris Causa, gelar yang diterima oleh Raffi Ahmad dari UIPM yang menjadi sorotan. 

Baru-baru ini media sosial dibuat heboh dengan gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand yang diberikan pada suami Nagita Slavina

Pemberian gelar ini didasarkan pada kontribusi Raffi Ahmad dalam industri hiburan dan pengembangan digital di Indonesia.

UIPM merupakan bagian dari jaringan perguruan tinggi internasional yang menawarkan berbagai program pendidikan daring.

Baca juga: Apa Arti Kata Gorpcore? Istilah Viral di X Terkait Fashion, Jangan Sampai Salah Penggunaan 

Dalam profil UIPM menunjukkan bahwa lembaga ini memiliki cabang di beberapa negara, termasuk Indonesia, Rusia, Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. 
Cabang UIPM di Indonesia, alamatnya ada di Bekasi, Jawa Barat. 

Namun, gedung UIPM Bekasi setelah ditelusuri Kompas.com, ternyata bukan bangunan kampus.

20241005_Raffi Ahmad terima gelar Doktor
Raffi Ahmad terima gelar Doktor

Mencuri kontroversi publik, lantas apa sebeneranya arti kata Doktor Honoris Causa? 

Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada individu atas kontribusi luar biasa dalam suatu bidang, tanpa perlu menempuh jalur akademis formal. 

Gelar ini merupakan salah satu bentuk penghargaan tertinggi yang biasanya diberikan oleh perguruan tinggi kepada tokoh yang berjasa di masyarakat.

Secara etimologis, istilah honoris causa berasal dari bahasa Latin yang berarti "untuk kehormatan," yang menegaskan bahwa gelar ini diberikan sebagai penghargaan atas prestasi atau jasa tertentu.

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 65 Tahun 2016, gelar Doktor Honoris Causa diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor terakreditasi A atau unggul. 

Penerima gelar ini harus menunjukkan jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, atau dalam kegiatan kemanusiaan yang signifikan.

Baca juga: Apa Arti Kata Lucky Vicky? Istilah Viral Ditulis Anies Baswedan di X, Dikenalkan Jang Wonyoung

Sementara itu, Universitas Airlangga dalam laman resminya menjelaskan bahwa gelar Doktor Honoris Causa dapat diberikan kepada seseorang yang telah berkontribusi besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau kesejahteraan manusia. 

Gelar ini tidak dapat diperoleh sembarangan, melainkan melalui proses seleksi yang ketat dan harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

Gelar ini biasanya diberikan oleh institusi pendidikan tinggi, seperti universitas, kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang, baik itu ilmu pengetahuan, seni, budaya, atau kemanusiaan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved