Arti Kata

Apa Arti Kata Doktor Honoris Causa? Gelar yang Diterima Raffi Ahmad dari UIPM Disorot Publik 

Berikut arti kata Doktor Honoris Causa, gelar yang diterima oleh Raffi Ahmad dari UIPM yang menjadi sorotan

Editor: Intan
YOuTube
Berikut arti kata Doktor Honoris Causa, gelar yang diterima oleh Raffi Ahmad dari UIPM yang menjadi sorotan 

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya setara dengan sarjana.

4. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan. (Berjasa luar biasa berarti memperoleh penghargaan dalam bidang tertentu di tingkat nasional/regional/internasional atau dinilai oleh masyarakat umum telah berhasil sebagai figur di tingkat nasional/regional/internasional)

5. Bersedia menyatakan diri secara tertulis untuk menjadi doktor kehormatan di Universitas Brawijaya.

Kriteria Penerima Gelar Doktor Honoris Causa

Adapun beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh calon penerima gelar ini adalah:

1. Kontribusi yang Luar Biasa


Calon penerima harus memiliki kontribusi yang signifikan dan berdampak luas dalam bidang tertentu, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, kemanusiaan, atau budaya. Kontribusi ini bisa berupa karya, inovasi, penemuan, atau dedikasi terhadap suatu bidang yang memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

2. Integritas dan Reputasi Baik


Penerima gelar harus memiliki integritas pribadi yang baik serta reputasi yang diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini menjadi penting karena gelar ini bersifat kehormatan dan mengandung simbol pengakuan dari institusi pemberi.

3. Pengakuan atau Prestasi Internasional


Dalam beberapa kasus, gelar ini sering kali diberikan kepada individu yang telah mendapatkan pengakuan internasional, misalnya, tokoh masyarakat, penemu, atau pemimpin dunia. Mereka yang dianggap berjasa besar dalam skala global sering menjadi pilihan penerima gelar ini.

Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

Pemberian gelar doktor honoris causa diatur oleh kebijakan institusi pemberi, biasanya universitas, yang menetapkan aturan dan mekanisme internal. Beberapa aturan umum yang sering diterapkan adalah:

1. Prosedur Penunjukan


Penerima gelar biasanya diajukan oleh fakultas atau dewan akademik universitas. Proses pengajuan melibatkan penelitian mendalam tentang latar belakang dan kontribusi calon penerima, serta melalui tahapan verifikasi dan persetujuan oleh dewan universitas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved