Pelantikan DPRK Sorong Selatan
20 Anggota DPRK Sorong Selatan Papua Barat Daya Periode 2024-2029 Dilantik
Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Selatan Papua Barat Daya periode 2024-2029 resmi dilantik, pada Selasa (22/10/2024
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Selatan Papua Barat Daya periode 2024-2029 resmi dilantik, pada Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Keamanan Lingkungan Mutlak Diperlukan di Sorong Selatan, Paslon Dance-Barbalina Tekankan Konsolidasi
Sebelum pelantikan, para anggota DPRK Sorong Selatan mengambil sumpah janji yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong Beauty Deitje Elisabeth Simatauw.
Pelantikan itu dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Pemprov Papua Barat Daya George Yarangga Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggilul dan Forkopimda Sorong Selatan.
Baca juga: Upaya Peningkatan SDM dalam Pengelolaan Hutan Adat di Sorong Selatan ala Paslon Jevries-Yakob
Pj Gubernur Papua Barat Daya diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan George Yarangga mengatakan, pengucapan sumpah janji anggota DPRK Sorong Selatan ialah hal lumrah.
"Masa jabatan anggota DPRK Sorong Selatan dan DPR Provinsi sesuai dengan regulasi hanya hingga lima tahun," ujar George kepada TribunSorong.com.
Ia menjelaskan, setiap anggota DPRK dan DPR Provinsi harus diresmikan melalui surat keputusan (SK) gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.
George menegaskan, peristiwa pelantikan anggota DPRK ini merupakan sebuah hal yang bersejarah masyarakat dipercayakan di lembaga legislatif Sorong Selatan.
"DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah, dan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintah di Kabupaten Sorong Selatan," katanya.
Baca juga: Pengusaha OAP Masih Kalah Bersaing, Paslon Yance-Ahmad Siapkan Sejumlah Strategi di Sorong Selatan
Mantan Pj Wali Kota Sorong itu berujar, posisi anggota DPRK berdiri sejajar dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Sorong Selatan.
Anggota DPRK memiliki tiga fungsi yakni legislasi, anggaran dan pengawasan pada roda pembangunan di Sorong Selatan.
Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Beri Ultimatum soal Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ada Sanksi
Ia berharap, 20 anggota DPRK Sorong Selatan bisa menjadi mitra strategis pemerintah dan mendorong pembangunan di daerah. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Beauty Deitje Elisabeth Simatauw
Sorong Selatan
DPRK
Papua Barat Daya
George Yarangga
Pj Gubernur Papua Barat Daya
Pencurian dan Penganiayaan Mendominasi di Sorong Selatan, Begini Strategi Paslon 1 Martinus-Paulinus |
![]() |
---|
SOSOK Petronela Krenak, Perempuan Pertama Maju Calon Bupati Sorong Selatan 2024 |
![]() |
---|
Jadwal dan Tarif DAMRI dari Kota Sorong Menuju Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, dan Maybrat |
![]() |
---|
KPU Sorong Selatan Gelar Debat Kandidat Pertama, 5 Paslon Adu Gagasan dan Visi Misi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.