Pelantikan DPRK Sorong Selatan

20 Anggota DPRK Sorong Selatan Papua Barat Daya Periode 2024-2029 Dilantik

Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Selatan Papua Barat Daya periode 2024-2029 resmi dilantik, pada Selasa (22/10/2024

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Selatan, Papua Barat Daya, periode 2024-2029 resmi dilantik, pada Selasa (22/10/2024).(tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Selatan Papua Barat Daya periode 2024-2029 resmi dilantik, pada Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Keamanan Lingkungan Mutlak Diperlukan di Sorong Selatan, Paslon Dance-Barbalina Tekankan Konsolidasi

Sebelum pelantikan, para anggota DPRK Sorong Selatan mengambil sumpah janji yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong Beauty Deitje Elisabeth Simatauw.

Pelantikan itu dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Pemprov Papua Barat Daya George Yarangga Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggilul dan Forkopimda Sorong Selatan.

Baca juga: Upaya Peningkatan SDM dalam Pengelolaan Hutan Adat di Sorong Selatan ala Paslon Jevries-Yakob

Pj Gubernur Papua Barat Daya diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan George Yarangga mengatakan, pengucapan sumpah janji anggota DPRK Sorong Selatan ialah hal lumrah.

"Masa jabatan anggota DPRK Sorong Selatan dan DPR Provinsi sesuai dengan regulasi hanya hingga lima tahun," ujar George kepada TribunSorong.com.

Ia menjelaskan, setiap anggota DPRK dan DPR Provinsi harus diresmikan melalui surat keputusan (SK) gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.

George menegaskan, peristiwa pelantikan anggota DPRK ini merupakan sebuah hal yang bersejarah masyarakat dipercayakan di lembaga legislatif Sorong Selatan.

"DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah, dan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintah di Kabupaten Sorong Selatan," katanya.

Baca juga: Pengusaha OAP Masih Kalah Bersaing, Paslon Yance-Ahmad Siapkan Sejumlah Strategi di Sorong Selatan

Mantan Pj Wali Kota Sorong itu berujar, posisi anggota DPRK berdiri sejajar dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Sorong Selatan.

Anggota DPRK memiliki tiga fungsi yakni legislasi, anggaran dan pengawasan pada roda pembangunan di Sorong Selatan.

Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Beri Ultimatum soal Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ada Sanksi

Ia berharap, 20 anggota DPRK Sorong Selatan bisa menjadi mitra strategis pemerintah dan mendorong pembangunan di daerah. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved