Halloween 2024
Hukum Merayakan Halloween bagi Umat Islam, Ustaz Adi Hidayat Tekankan Hal Ini
Berikut hukum merayakan Halloween bagi umat Islam, Ustaz Adi Hidayat tekankan hal ini.
TRIBUNSORONG.COM - Berikut hukum merayakan Halloween bagi umat Islam, Ustaz Adi Hidayat tekankan hal ini.
Hari ini, Kamis 31 Oktober 2024 sejumlah orang di dunia akan memperingati Halloween.
Berbagai cara dilakukan untuk memperingati hari yang identik dengan pesta kostum.
Mulai dari mengenakan kostum menyeramkan, mengukir labu, hingga mengadakan pesta.
Baca juga: 40 Link Twibbon Halloween 2024, Cocok Dibagikan di Media Sosial Hingga Grup WhatsApp
Baca juga: Apa Arti Kata Halloween? Simak Asal Kata Hingga Sejarahnya, Tak Sekedar Pesta Kostum

Halloween atau ada juga yang Hallowe'en (kependekan dari "All Hallows' even", malam), kurang dikenal sebagai Allhalloween, All Hallows' Eve, atau All Saints' Eve.
Halloween adalah perayaan yang dilakukan di banyak negara pada tanggal 31 Oktober, menjelang hari raya Kristen Barat Hari Semua Hallows.
Lantas bagaimana hukum merayakan Halloween bagi umat Islam?
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat memaparkan perilaku tasyabbuh, salah satu contohnya adalah merayakan halloween.
Disampaikan Ustadz Adi Hidayat, tasyabuh ada beberapa jenis yakni dilarang dan dibolehkan dalam Islam.
Sejak zaman dulu, marak kegiatan atau perilaku seorang kaum tertentu yang juga diikuti kaum lainnya, termasuk sebagian kaum muslim pun melakukan demikian, di antaranya pesta halloween.
Ustadz Adi Hidayat menjabarkan di antara yang disebut dengan bid'ah adalah tasyabbuh yang menyerupakan dalam keyakinan-keyakinan di pemeluk lain.
"Di zaman penjajahan dulu, penjajah tak hanya menjajah saja namun juga membawa keyakinannya. Mereka membangun pusat ibadah, ketika dibangun mereka juga mengajak orang-orang agar berpindah keyakinan pada agama mereka, caranya dengan tasyabbuh mengajak dengan pakaian-pakaian, ciri khas pakai topi khusus, pakaian ibadah mereka, ada yang memberikan biskuit dan makanan macam-macam," terang Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menerangkan dalam kitab pendiri NU, KH M Hasyim Asyaari yang demikian itu difatwakan atau hukumnya haram.
Tasyabbuh itu artinya merupakan perbuatan yang menunjukkan pola ibadah tertentu, pola keyakinan tertentu yang dilarang dalam Islam.
Ada orang yang berbeda kepercayaan dengan kita, kemudian diikuti cara berpakaiannya itu disebut tasyabbuh yang dilarang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.