Polresta Sorong Kota

Oknum Polisi di Kota Sorong Diduga Aniaya ABH di SPKT Polresta Sorong Kota

Seorang oknum polisi berinisial AS tertangkap kamera melakukan tindakan kekerasan kepada tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) di SPKT.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Ilustrasi. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seorang oknum polisi berinisial AS tertangkap kamera melakukan tindakan kekerasan kepada tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) di SPKT Polresta Sorong Kota.

Awalnya, ABH berusia 16 tahun diketahui menjalin hubungan asmara bersama sang kekasih hingga berlanjut dilaporkan oleh keluarga ke SPKT Polresta Sorong Kota.

Baca juga: Tim Inafis Polresta Sorong Kota Olah TKP Kebakaran di Malanu Kota Sorong

Mardin seorang keluarga dari ABH (16) itu mengaku perihatin atas tindakan main hakim sendiri oleh oknum anggota polisi di dalam ruangan SPKT Polresta Sorong Kota.

"Korban ABH yang dipukul oknum polisi itu digiring ke SPKT pada 3 November 2024, dia dipukul dalam posisi tangan diborgol," ujar Mardin di Sorong, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Pasar Remu Ludes Terbakar, Tim INAFIS Polresta Sorong Kota Olah TKP di Titik Awal Api Muncul

Setelah mendapat tindakan kekerasan, ABH tersebut kemudian digiring ke salah satu ruangan di SPKT Polresta Sorong Kota oleh petugas dalam posisi tangan terborgol.

"Kami tidak terima atas tindakan oknum polisi yang telah menganiaya ponakan kami di kantor Polresta Sorong Kota," katanya.

Ia menambahkan, peristiwa main hakim sendiri oleh anggota ke ABH ini menjadi tamparan keras bagi Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

"Keluarga tidak terima sejumlah areal tubuh ponakan kami ada bekas memar seperti dianiaya orang di dalam ruangan," ucapnya.

Baca juga: Pelantikan Anggota KPPS di Kelurahan Matalamagi dan Sawagumu Kota Sorong, Sukseskan Pilkada 2024

Atas kasus itu, keluarga telah melaporkan ke Propam dan SPKT Polresta Sorong Kota terkait tindakan tersebut, tapi tak digubris oleh petugas dengan alasan tak wajar.

Ia berharap, melalui peristiwa ini polisi tak boleh melakukan upaya main hakim sendiri kepada tersangka apalagi itu ABH.

Baca juga: RINCIAN Orang Dengan HIV/AIDS di Kota Sorong Papua Barat Daya, Distrik Sorong Timur Terbanyak

Selain itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengaku kasus tersebut telah ditangani pihak Paminal, Propam Polresta Sorong Kota.

"Untuk kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Propam Polresta Sorong Kota," ungkap Kapolresta. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved