Sengketa Tanah

Gugatan Sengketa Tanah Ronald Sanuddin Terhadap Labora Sitorus Cs Ditolak Pengadilan

PN Sorong menolak gugatan sengketa tanah yang diajukan oleh Ronald Sanuddin terhadap Labora Sitorus Cs. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KUASA HUKUM - Penasihat hukum Labora Sitorus, Simon Soren menjelaskan, bahwa putusan ini menerima seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya menolak gugatan sengketa tanah yang diajukan oleh Ronald Sanuddin terhadap Labora Sitorus Cs. 

Baca juga: Lambert Sebut Izin Reklamasi Palsu, Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi: Itu Tandatangan Dia 

Putusan tersebut tercatat dalam amar putusan pada E-Court, terkait perkara sengketa tanah antara PT Bagus Jaya Abadi melawan Labora Sitorus Cs.

Dalam amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sorong pada Selasa (23/9/2025), gugatan tersebut dinyatakan "tidak dapat diterima" atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

Baca juga: Lambert Jitmau Bersaksi di PN Sorong: Saya Hanya Teken Satu Izin Reklamasi, Lainnya Palsu

Putusan ini juga menghukum Ronald Sanuddin selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.102.000.

Penasihat hukum Labora Sitorus, Simon Soren menjelaskan, bahwa putusan ini menerima seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat. 

"Yang paling penting di sini adalah eksepsi dari tergugat 1, tergugat 2, dan 3 diterima. Dalil-dalil yang kami ajukan, seperti gugatan yang kabur, gugatan kurang pihak, dan status kewarganegaraan penggugat, semuanya diterima," ujar Simon.

Salah satu poin penting yang dipertimbangkan majelis hakim adalah kejelasan status kewarganegaraan penggugat saat memperoleh pelepasan tanah seluas 82.000 meter dari Willem Buratehi.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Eks Wali Kota Sorong Lambert Jitmau soal Pemeriksaan Dugaan Tipikor ATK 2018

Menyikapi putusan ini, Simon Soren mendesak Polresta Sorong Kota untuk menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan sebelumnya, diduga melibatkan mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau.

"Seluruh laporan polisi harus ditindaklanjuti oleh Kapolresta Sorong Kota dengan pengawasan dari Polda Papua Barat Daya," ujar Simon. 

Baca juga: Eks Wali Kota Sorong Lambert Jitmau Kembalikan Mobil Dinas ke Pemkot Setelah 3 Tahun Tak Digunakan

Ia juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996, yang menegaskan bahwa penangguhan proses pengadilan tidak menghalangi proses hukum di luar pengadilan, bahkan jika putusan akhirnya adalah NO. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved