Guru di Kota Sorong Didenda
3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong
Gerakan solidaritas 3.500 guru ini diinisiasi oleh PGRI Kota Sorong, guna membantu SA yang didenda adat oleh keluarga ES (13).
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sebanyak 3.500-an guru menggalang aksi donasi sebagai bentuk solidaritas kepada rekan sejawatnya di SMP Negeri 3 Sorong yang didenda adat senilai Rp100 juta.
Baca juga: Guru SMPN 3 Kota Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Sekolah dan Sejawat Galang Donasi
Awalnya, guru SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA diberi sanksi berupa denda senilai Rp100 juta gegara upload video siswi yang gambar alis ke media sosial.
Gerakan solidaritas 3.500 guru ini diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, guna membantu SA yang didenda adat oleh keluarga ES (13).
Baca juga: Pantau Aktivitas Belajar di SMAN 1 Kota Sorong Lewat CCTV, Rondonuwu Apresiasi Inovasi Pihak Sekolah
Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain menjelaskan, kasus ini berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis.
"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," ujar Arif di Kota Sorong, Rabu (6/11/2024).
Melihat hal itu, lanjut dia, guru SA yang tengah dalam posisi mengajar di kelas delapan langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram.
Arif menyadari, dalam persoalan ini guru SA salah sebab lansung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Kami ikut perihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," katanya.
Baca juga: Sosialisasi Mekanisme Pengisian Anggota DPRK Kota Sorong Papua Barat Daya, Ini Pesan Pj Wali Kota
Ia menjelaskan, setiap persoalan sebaiknya dibicarakan lebih dulu dan jangan langsung terapkan aturan adat, sebab posisi guru ini juga sebagai orang tua anak di sekolah.
Menurutnya, orang tua murid bisa tahan diri dan musyawarah dengan orang tua murid di sekolah, sehingga tidak sampai masuk pada denda adat ke guru di dalam sekolah.
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Audiensi dengan Honai UNAMIN, Pererat Kerja Sama dengan Mahasiswa
Arif menyatakan, PGRI Kota Sorong tetap menjunjung tinggi hukum adat Papua, namun perihal sanksi adat tidak boleh diberlakukan ke dewan guru di daerah.
"Kasian kalau berlakukan sanksi adat ini kepada guru di Kota Sorong, maka 3.500 orang di Sorong ini mau ke mana," jelasnya.
Baca juga: TPID Kota Sorong Ikut Rakor Pengendalian Inflasi via Daring, Mendagri Ingatkan Stok Bahan Pokok
Ia menyarankan, kasus ini dibicarakan secara baik sebelum langsung ke denda dan guru yang bersangkutan hanya diberi teguran pertama dari pihak sekolah.
Patungan Bayar Denda Adat
Meski didesak dengan denda Rp100 juta, Ketua PGRI itu berkomitmen mendorong seluruh guru di Kota Sorong agar kumpul donasi untuk membantu guru SA.
"Gerakan donasi ini kami sudah sepakat tiap guru dibebani dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November," ungkapnya.
Inovasi Ludya Wattimena Antisipasi Bencana di Rufei Kota Sorong Lewat Pos SIBERKOM |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Sorong Bernhard Rondonuwu Dampingi Warga ke Komnas HAM, Perjuangkan Hak Kesejateraan |
![]() |
---|
Program Konkret Paslon GasFul dan Paslon PAHAM Tekan Angka Putus Sekolah di Kota Sorong |
![]() |
---|
Paslon Septinus Lobat-Anshar Karim Petakan Siswa SD-SMA di Kota Sorong, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Puluhan Truk Galian C Terjaring Razia Dishub Kota Sorong Imbas Keluhan Warga soal Debu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.