Layanan Publik

Pemkab Sorong Papua Barat Daya Buka Suara Soal Kepemilikan Pasar Warmon Aimas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong buka suara soal status kepemilikan Pasar Warmon Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong buka suara soal status kepemilikan Pasar Warmon Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong buka suara soal status kepemilikan Pasar Warmon Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Kadis Perindagkop  UKM) Kabupaten Sorong Marthen L Pajala mengatakan, Pasar Warmon sudah dihibahkan kepada Pemkab Sorong.

Baca juga: Dinkes Kabupaten Sorong Papua Barat Daya Preventif Kesehatan Jiwa

Proses ini tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara KUD Tani Makmur dan Pemkab sorong Nomor : 05/KUD/TM/III/2023 dan Nomor : 000.2.5/456/2023 tentang hibah berupa lahan tanah dan gedung serta pengelolaan Pasar Warmon kepada Pemkab Sorong Papua Barat Daya.

"Itu telah di tandatangani pada 13 Maret 2023 antara Ketua KUD Tani Makmur Suprapto dan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Moso," katanya kepada TribunSorong.com, Selasa (5/11/2024).

Dia bilang, dengan adanya NPHD itu maka Pasar Warmon menjadi milik Pemkab Sorong.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI) mengalokasikan anggaran membangun Pasar Warmon dengan nilai Rp2.690.400.000 (dua miliar enam ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah).

Baca juga: Siap-siap KPU Kabupaten Sorong Distribusi Logistik Pilkadak 2024 ke Distrik

Bantuan itu berasal dari dana tugas pembantuan tahun anggaran 2023 dan selesai di bangun Pasar Warmon itu pada akhir Desember 2023.

Selanjutnya, pada Januari 2024 telah dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima pemanfaatan dengan Nomor : SL.02.01/48/PDN.3/BAST/01/2024.

"Penandatanganan itu antara Direktur Sarana Perdagangan Kabupaten Sorong Sri Sugy Atmanto bersama Kadis Perindakop UMK Marthen Luter Pajala," ujarnya.

Baca juga: Rembug Desa, Upaya Fatayat dan Lakpesdam NU Kabupaten Sorong Cegah Perkawinan Anak

Kemudian, jelas dia, pada 19 Juni 2024 telah dilaksanakan serah terima barang milik negara Pasar Warmon dari Dipa tugas pembantuan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri kepada Pemkab Sorong melalui Dinas Perindakop UMK Kabupaten Sorong.

Serah terima tertuang dalam surat Nomor: 95/M-DAG/BAST/06/2024 antara Sekertaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhato bersama Kadis Perindakop UMK Kabupaten sorong Marthen Luter Pajala.

Selain itu ia mengaku, kontribusi Pasar Warmon tersebut kepada Pemkab Sorong nilainya sangat kecil ditetapkan dua setengah persen dari sisa usaha KUD Tani Makmur.

"Rincian PAD  pada tahun 2023 sebesar Rp1.039.065, tahun 2022 sebesar Rp959.777, tahun 2021 sebesar Rp885.704 dan pada tahun 2020 sebesar Rp1.101.694," pungkas dia.

Baca juga: Pedagang di Pasar Warmon Aimas Keluhkan Dagangannya Tidak Laku, Ternyata Ini Alasannya

Ia mengimbau kepada masyarakat  tidak resah dan termakan dengan isu Pasar Warmon Aimas yang akan ditutup. Isu yang beredar di sosial media (sosmed)  itu tidak benar.

"Itu Hoaks sebenarnya ialah pasar sore Aimas yang berlokasi di Jl. Buncis  nantinya akan direlokasikan oleh Pemkab Sorong ke Pasar Pujasera," pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved