Kabupaten Sorong

Pipa Pertamina-Petrogas di Tanah Moi Sudah 80 Tahun Tanpa Pelepasan, LMA Ancam Palang

 Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong warning PT Pertamina dan PT Petrogas.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
WARNING - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong warning PT Pertamina dan PT Petrogas. Peringatan itu terkait penggunaan tanah ulayat Suku Moi untuk pemasangan pipa minyak, berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian hak masyarakat adat. 

Ringkasan Berita:
  • Peringatan itu terkait penggunaan tanah ulayat Suku Moi untuk pemasangan pipa minyak, berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian hak masyarakat adat.
  • Ketua LMA Kabupaten Sorong Korneles Usili mengatakan, sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Sorong, DPRK Sorong, PT Pertamina, dan PT Petrogas.
  • Tokoh masyarakat adat dari Klalin hingga Sele Abner Sawat mendesak Pertamina dan Petrogas membayar hak masyarakat adat.
 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong warning PT Pertamina dan PT Petrogas.

Peringatan itu terkait penggunaan tanah ulayat Suku Moi untuk pemasangan pipa minyak, berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian hak masyarakat adat.

Baca juga: DLHKP Papua Barat Daya Gelar Rakor Berantas Peredaran Hasil Hutan Ilegal

Hari ini Kamis (20/11/2025) rencana ada mediasi membahas hak-hak masyarakat adat Suku Moi. 

Ketua LMA Kabupaten Sorong Korneles Usili mengatakan, sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Sorong, DPRK Sorong, PT Pertamina, dan PT Petrogas.

“Selasa 18 November kami sudah layangkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait,” ujarnya kepada TribunSorong.com, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Wabup Sorong Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Adat: Kearifan Lokal Jadi Aset Ekologi Berharga

Ia berharap surat tersebut dibaca dan diperhatikan secara serius. 

“Jangan sampai surat ini hanya disimpan,” tegasnya.

Pipa Terpasang 80 Tahun Tanpa Izin Masyarakat Adat

Korneles menjelaskan, pipa minyak milik PT Pertamina dan PT Petrogas berada di atas tanah ulayat Suku Moi selama hampir 80 tahun tanpa pernah ada permisi, pelepasan tanah, maupun dialog pemilik hak ulayat.

“Kami tidak tahu pipa ini dibayar kepada siapa. Tidak ada surat pelepasan, tidak ada pemberitahuan, tidak ada bahasa minta izin kepada pemilik setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak Indonesia merdeka hingga kini, tidak pernah ada perwakilan perusahaan datang bertemu masyarakat adat atau pemilik keret (marga) membicarakan pemasangan pipa.

Oleh arena itu, sebagai pemilik hak ulayat dari Klamono sampai Kuda Laut, dan dari Sele sampai Klalin akan bertindak tegas.

Ancaman Pemalangan Jika Tak Direspons

Menurut Korneles, masyarakat adat akan palang jika surat pemberitahuan tidak ditanggapi.

“Kalau Pertamina dan Petrogas tidak senang, silakan angkat pipa, tapi sebelum angkat bayar dulu hak masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: RDP PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard di DPR Kota Sorong: Bahas Hak Ulayat dan Nasib Pekerja

Ia menolak tegas istilah tanah negara.

“Jangan bawa istilah tanah negara ke sini. Di Papua kami tidak kenal itu. Masyarakat ada dulu baru negara ada,” ucapnya.

Baca juga: Eksplorasi Migas Bitangur-001 di Klamono Sorong Dimulai, Pertamina Janji Libatkan OAP

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved