Kontroversi Gelar Doktor Menteri ESDM
5 Fakta UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia: Permohonan Maaf, Respon Sang Menteri ESDM
Berikut lima fakta Universitas Indonesia menangguhkan gelar doktor menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
TRIBUNSORONG.COM - Berikut lima fakta Universitas Indonesia menangguhkan gelar doktor menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Universitas Indonesia akhirnya menangguhkan gelar Bahlil Lahadalia sebagai lulusan S3 program Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Gelar baru Bahlil yang didapat dalam waktu 1 tahun delapan bulan tersebut memang menjadi sorotan banyak pihak.
Penangguhan gelar doktor ini disampaikan Ketua Majelis Wali Amanat UI, KH. Yahya Cholil Staquf.
Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Terima Gelar Doktor dari UI, Berikut Daftar Nama Pengujinya
"UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," ujar Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/11/2024).
5 fakta UI tangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia oleh UI
1. UI meminta maaf
Pihak UI meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Menurut Ketua MWA UI, pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Langkah selanjutnya Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
2. UI tangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia

Yahya Cholil, mengumumkan penangguhan ini sejak Rabu, (12/11/2024).
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan Bahlil Lahadalia mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," ujarnya.
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi
institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.
3. UI Moratorium Program Doktor S3 SKSG
Buntut masalah ini, UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.