Infrastruktur Maybrat
Bappeda Mulai Susun Dokumen RDTR Kawasan Ibu Kota Maybrat, Ini Arahan Pj Sekda Ferdinandus Taa
Pj Sekda Maybrat Ferdinandus Taa menyatakan, bahwa penyusunan dokumen RDTR di Vaitmayaf sangatlah penting untuk Kabupaten Maybrat.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat melalui badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) menggelar penyusunan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan Ibu Kota Kabupaten Maybrat.
Baca juga: Permudah Tata Kelola Perizinan di Maybrat, Pemkab Berlakukan OSS-RBA, Pj Sekda Tekankan 4 Poin
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Pj Sekda Maybrat Ferdinandus Taa di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (23/11/2024).
Pj Sekda Maybrat Ferdinandus Taa menyatakan, bahwa penyusunan dokumen RDTR di Vaitmayaf sangatlah penting untuk Kabupaten Maybrat.
Baca juga: Masih Ada yang Belum Paham Sirekap, PPD Aitinyo Minta Pelatihan Lebih Awal ke Operator KPU Maybrat
Sebagaimana, diketahui bahwa pembangunan Kabupaten Maybrat dalam segala aspek baik pendidikan, kesehatan, ekonomi harus bertumbuh dan menyentuh semua hal dalam pembangunan Kabupaten Maybrat secara keseluruhan.
“Kawasan ibu kota sendiri merupakan pusat pembangunan pendidikan, kesehatan, ekonomi itu sendiri, oleh sebab itu RDTR ibu kota sangatlah diperlukan,” ujar Ferdinandus Taa.
Lanjutnya, sebagaimana amanah dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang di mana setiap provinsi dan kabupaten/kota harus memiliki rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Baca juga: Tepis Isu Zona Merah, Pj Bupati Vicente Campana Baay Pastikan Pilkada Maybrat 2024 Aman
Dalam penjabarannya RDTR adalah salah satu turunan sebagai dasar kebijakan pemerintah yang nantinya berbentuk peraturan daerah bersama dengan Perda RTRW dalam mengatur, menetapkan, blok plan, pusat keramaian, pusat ekonomi, penataan taman, ruang terbuka hijau, perkantoran executif, legislatif dan yudikatif, jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, pengelolaan sampah, sumber air bersih dan lain sebagainya.
“Sebagaimana layaknya suatu kota yang memiliki kesiapan dalam melayani masyarakat dari berbagai aspek untuk memulai perencanaan yang matang untuk kemajuan daerahnya,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Fertaa itu bilang, pemerintah berharap dengan tersusunnya dokumen RDTR ini dapat menjadikan landasan kebijakan dan percepatan pemerintah dalam mengambil keputusan.
Kebijakan pembangunan ke depan baik sebagai pemerintah dan mitra stakeholder yang ingin berinvestasi untuk mengembangkan usaha di Kabupaten Maybrat lebih khusus kawasan ibu kota di Vaitmayaf Kabupaten Maybrat.
Baca juga: Pelatihan Menjahit Bagi Mama-mama Papua, Cara Pemkab Maybrat Dorong Pertumbuhan Ekonomi Keluarga
Pemerintah berkomitmen menyediakan anggaran tahun 2025 agar perda RDTR ini bisa tuntas dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, baik perencanaan pemerintah maupun pelaku usaha dan mitra stakeholder di Kabupaten Maybrat.
“Kami sebagai pemerintah, mendorong penyusunan dokumen RDTR ini agar bisa diselesaikan sesuai rencananya sehingga tahun anggaran depan bisa dilakukan pendampingan lagi sampai kepada konsultasi baik ke kementerian terkait kementerian ATR/BPN, kemendagri sehingga bisa dilakukan pendampingan sampai pada penetapan Perda RDTR tahun 2025,” pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.