Layanan Publik

Permudah Tata Kelola Perizinan di Maybrat, Pemkab Berlakukan OSS-RBA, Pj Sekda Tekankan 4 Poin

Ia menjelaskan, dalam penerapannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bersama guna memastikan keberhasilan sistem OSS-RBA.

Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maybrat menggelar Pembukaan Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Perizinan Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik di Hotel Darefan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (22/11/2024). 

TRIBUNSORONG.COM,  KUMURKEK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maybrat menggelar Pembukaan Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Perizinan Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Darefan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (22/11/2024).

Penjabat (Pj) Sekda Maybrat Ferdinandus Taa dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini menjadi adalah langkah strategis guna mendukung kemudahan berusaha serta memperkuat tata kelola perizinan yang lebih baik di Kabupaten Maybrat.

Baca juga: Pelatihan Menjahit Bagi Mama-mama Papua, Cara Pemkab Maybrat Dorong Pertumbuhan Ekonomi Keluarga 

Penerapan sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sistem ini difokuskan pada pengelolaan perizinan yang terukur berdasarkan tingkat risiko usaha, sehingga tata kelola menjadi lebih efisien dan transparan," ujar Ferdinandus Taa.

20241123_pembukaan kegiatan ptsp maybrat
Foto bersama usai Pembukaan Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Perizinan Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik di Hotel Darefan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (22/11/2024).

Ia menjelaskan, dalam penerapannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bersama guna memastikan keberhasilan sistem OSS-RBA.

Pertama, proses penertiban perizinan harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Hal ini penting buat menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan daerah maupun masyarakat. 

"Saya mengimbau kepada seluruh perangkat daerah yang terlibat agar memastikan setiap proses perizinan dilakukan sesuai ketentuan," kata Ferdinandus Taa.  

Kedua, lanjut pj sekda, pengawasan dan pengendalian penting diterapkan terhadap pelaksanaan perizinan oleh para pelaku usaha di berbagai sektor.

Pemerintah daerah memiliki tugas memastikan bahwa para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk menjaga kelestarian lingkungan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.  

Ketiga, peningkatan sumber daya manusia (SDM) menjadi indikator kunci keberhasilan sistem OSS-RBA.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Kenalkan Program “Torang Jaga” kepada Pemkab Maybrat

Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun mon-ASN di bidang ini, sehingga mampu menjalankan tugas secara baik serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan pelaku usaha.  

Terakhir, kata Ferdinandus Taa, poin keempat soal pendataan dan penertiban perizinan perlu dilakukan pada semua sektor usaha, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. 

Hal ini penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Maybrat.

Baca juga: Pj Sekda Maybrat Sambut Audiensi BPOM Sorong, Tingkatkan Kolaborasi dan Efektivitas Pengawasan

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved