Papua Barat Daya Hari Ini
Pemusnahan Barang Milik Negara Periode Tahun 2023 dan 2024 di Papua Barat Daya
Dia bilang, barang-barang tersebut terdiri dari 236.700 batang rokok serta 5.350 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Papua bersama KPPBC TMP C Sorong dan Aparat Penegak Hukum (APH), berbagai unsur Pemerintah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2023 dan 2024.
Baca juga: Rincian Capaian Fisik dan Keuangan Triwulan III dan IV di Pemkot Sorong Papua Barat Daya
Kegiatan Pemusnahan BMN berlangsung di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (26/11/2024).
Pelaksanaan pemusnahan BMN ini sesuai dengan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan nomor S-71/MK.6/KNL.1703/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan S-78/MK.6/KNL.1703/2024 tanggal 19 November 2024.
Baca juga: Mahasiswa Afirmasi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Sampaikan 4 Tuntutan
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Papua, Bagus Tamtomo Putro menjelaskan, bahwa sepanjang 2024 Kanwil DJBC Khusus Papua dan KPPBC TMP C Sorong melakukan penindakan atau operasi gempur Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal di wilayah Papua Barat Daya dengan berkolaborasi bersama pemprov serta aparat penegak hukum lainnya.
“Barang Milik Negara yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp318.610.700,00 (tiga ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 168.433.680,00 (seratus enam puluh delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah),” ujar Bagus Tamtomo Putro saat konferensi pers bersama awak media.
Dia bilang, barang-barang tersebut terdiri dari 236.700 batang rokok serta 5.350 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Baca juga: Logistik Pilkada 2024 di Kota Sorong Digeser ke TPS, Ini Pesan Ketua KPU Papua Barat Daya dan Sekda
Disebutkannya, pelanggaran atas obyek BKC ilegal tersebut melanggar pasal 54 dan pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema Ultimum Remedium (UR).
Baca juga: Pjs Bupati Raja Ampat Papua Barat Daya Anhar Akib Kadar Tinjau Logistik Pilkada 2024
Yaitu penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan PP No. 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
“Berdasarkan ketentuan tersebut para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Bagus Tamtomo Putro mengaku, adapun total penerimaan negara dari skema UR di lingkup Kanwil DJBC Khusus Papua dan KPPBC TMP C Sorong periode Desember 2023 sampai dengan November 2024 adalah sebesar Rp 429.350.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Truk Tabrak Sepeda Motor di Aimas Papua Barat Daya, 2 Orang Meninggal
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen sinergi lintas instansi antara Kanwil DJBC Khusus Papua dan KPPBC TMP C Sorong, berbagai unsur Pemerintah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, serta APH terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Gelar Apel Siaga Awasi Masa Tenang dan Pungut Hitung Suara Pilkada 2024
Serta secara kolaboratif menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jerah kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Pastikan Hari H Pilkada Serentak 2024 Lancar, Pemprov Papua Barat Daya Rakor bersama Kemenko Polkam |
![]() |
---|
Bawaslu Papua Barat Daya Peringatkan Paslon dan Tim Setop Aktivitas Politik pada Masa Tenang |
![]() |
---|
KPU Papua Barat Daya Gelar Rakor Masa Tenang, Berikut Poin-poin Kesepakatannya |
![]() |
---|
50 Pasangan OAP di Kota Sorong Papua Barat Daya Ikut Nikah Masal, Wujudkan Kesetaraan Gender |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.