Pilkada Papua Barat Daya

KPU Papua Barat Daya Gelar Rakor Masa Tenang, Berikut Poin-poin Kesepakatannya

Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye, lanjut Fatmawati, paslon atau tim pemenangan wajib mencabut seluruh atribut atau APK.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
Foto bersama usai Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Masa Tenang Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Papua Barat Daya di VEGA PRIME Hotel & Converence Sorong, Kota Sorong, Sabtu  (23/11/2024) malam. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Masa Tenang Pilkada 2024 di VEGA PRIME Hotel & Converence Sorong, Kota Sorong, Sabtu  (23/11/2024) malam.

Rapat dihadiri liaison officer (LO), pihak Bawaslu, Polda, perwakilan masing-masing pasangan calon nomor urut 1 higga paslon nomur urut 5, serta media massa. 

Baca juga: Seruan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya pada Pilkada Serentak 27 November 2024

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas), KPU Papua Barat Daya Fatmawati mengatakan, pada masa tenang dilaksanakan pencopotan alat peraga kampanye (APK).

"Pencopotan APK dimulai pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIT," katanya.

Baca juga: Arahan Tegas Pj Wali Kota Sorong kepada Satlinmas agar Pilkada 2024 Damai dan Aman

Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye, lanjut Fatmawati, paslon atau tim pemenangan wajib mencabut seluruh atribut atau APK.

Oleh karena itu, dalam rakor disepakati pencopotan dilakukan oleh masing-masing tim paslon. 

"Jika pada masa tenang masih ada atribut yang belum dicabut, akan segera dikirim surat teguran," ucap Fatmawati

Selain penertiban atribut kampanye, lanjutnya, paslon juga dilarang berkampanye, baik di media cetak, elektronik, daring, maupun media sosial selama masa tenang.

Begitu juga iklan-iklan di media massa maupun media sosial harus diturunkan atau dihapus.

"Kami mengimbau kepada media massa yang bekerjasama menayangkan iklan kampanye agar segera mencabut semua iklan sesuai ketentuan," kata Fatmawati. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved