Pilkada Papua Barat Daya

Bawaslu Papua Barat Daya Peringatkan Paslon dan Tim Setop Aktivitas Politik pada Masa Tenang

Sofyan menegaskan, selama masa tenang tim sukses paslon dilarang menggelar aktivitas kampanye ataupun transaksional politik uang

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
https://papuabaratdaya.bawaslu.go.id/
Logo Bawaslu Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya mengingatkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang 24-26 November 2024.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Sofyan Saman mengatakan, imbauan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. 

“Kepada semua tim paslon agar menurunkan APK secara mandiri,” kata Sofyan, Sabtu (23/11/2024) malam sembari menambahkan pihaknya telah mengirim surat ke tim masing-masing paslon.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Rakor Masa Tenang, Berikut Poin-poin Kesepakatannya

Selain itu, lanjutnya, ada juga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Adapun batas akhir pelaksanaan kampanye adalah tanggal 23 November 2024.

Baca juga: Seruan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya pada Pilkada Serentak 27 November 2024

Sofyan menegaskan, selama masa tenang tim sukses paslon dilarang menggelar aktivitas kampanye ataupun transaksional politik uang yang berkaitan dengan pilkada.

"Khusus pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) para saksi dapat dilakukan pada masa tenang namun di dalam ruangan tertutup tanpa atribut partai maupun paslon,” ucapnya. 

Catatan selama kampanye

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati menambahkan, sejauh ini pelaksanaan  kampanye berjalan lancar.

Ada beberapa catatan mengenai aktivitas oknum yang berencana menghalang-halangi pelaksanaan kampanye di Kabupaten Raja Ampat.

"Oknumnya sudah mendapat saksi pidana dan diproses, karena ini merupakan kasus menonjol juga," ucapnya. 

Zatriawati menambahkan, sebelumnya ada oknum menggunakan akun palsu/fake yang dibuat buat menghina calon tertentu yang sedang berkampanye.

Baca juga: Hindari Keributan di TPS, Bawaslu Kabupaten Sorong Kembali Ingatkan Warga Cek Nama di DPT

Kasus tersebut sudah diselidiki dan ditangani, namun terehenti di Gakkumdu karena pemiliknya tidak terdaftar di KPU, yaitu akun personal.

“Kami hanya meminta cyber agar di-take down," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Wanti-wanti Gerakan Politik Uang Terstruktur Sistematis dan Masif

Zatriawati menyatakan, pada masa tenang, pihaknya akan melaksankakan patroli pengawasan guna memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.

"Patroli menyebar di enam kabupaten/kota mulai Minggu (24/11/2024)," katanya. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved