Pilkada Papua Barat Daya
Bawaslu Papua Barat Daya Peringatkan Paslon dan Tim Setop Aktivitas Politik pada Masa Tenang
Sofyan menegaskan, selama masa tenang tim sukses paslon dilarang menggelar aktivitas kampanye ataupun transaksional politik uang
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya mengingatkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang 24-26 November 2024.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Sofyan Saman mengatakan, imbauan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
“Kepada semua tim paslon agar menurunkan APK secara mandiri,” kata Sofyan, Sabtu (23/11/2024) malam sembari menambahkan pihaknya telah mengirim surat ke tim masing-masing paslon.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Rakor Masa Tenang, Berikut Poin-poin Kesepakatannya
Selain itu, lanjutnya, ada juga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun batas akhir pelaksanaan kampanye adalah tanggal 23 November 2024.
Baca juga: Seruan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya pada Pilkada Serentak 27 November 2024
Sofyan menegaskan, selama masa tenang tim sukses paslon dilarang menggelar aktivitas kampanye ataupun transaksional politik uang yang berkaitan dengan pilkada.
"Khusus pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) para saksi dapat dilakukan pada masa tenang namun di dalam ruangan tertutup tanpa atribut partai maupun paslon,” ucapnya.
Catatan selama kampanye
Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati menambahkan, sejauh ini pelaksanaan kampanye berjalan lancar.
Ada beberapa catatan mengenai aktivitas oknum yang berencana menghalang-halangi pelaksanaan kampanye di Kabupaten Raja Ampat.
"Oknumnya sudah mendapat saksi pidana dan diproses, karena ini merupakan kasus menonjol juga," ucapnya.
Zatriawati menambahkan, sebelumnya ada oknum menggunakan akun palsu/fake yang dibuat buat menghina calon tertentu yang sedang berkampanye.
Baca juga: Hindari Keributan di TPS, Bawaslu Kabupaten Sorong Kembali Ingatkan Warga Cek Nama di DPT
Kasus tersebut sudah diselidiki dan ditangani, namun terehenti di Gakkumdu karena pemiliknya tidak terdaftar di KPU, yaitu akun personal.
“Kami hanya meminta cyber agar di-take down," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Wanti-wanti Gerakan Politik Uang Terstruktur Sistematis dan Masif
Zatriawati menyatakan, pada masa tenang, pihaknya akan melaksankakan patroli pengawasan guna memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
"Patroli menyebar di enam kabupaten/kota mulai Minggu (24/11/2024)," katanya. (tribunsorong.com/angela cindy)
KPU Maybrat Gelar Simulasi Pungut Hitung Pilkada Serentak 2024 di 2 Titik |
![]() |
---|
Miras dan Ganja Picu Konflik di Sorong Selatan, Polisi akan Gelar Razia Jelang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ratusan Warga Ikut Color Run KPU Sorong Selatan, Ajak Pemilih ke TPS saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
500-an Badan Ad Hoc se-Kota Sorong Ikut Uji Coba Aplikasi Sirekap Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Songsong Pilkada dan Natal 2024, Forum Pemuda Klademak Ajak Jaga Kamtibmas di Kota Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.