Penegakan Hukum

Tersangka Penipuan dan Penggelapan Menang Praperadilan, Ini Perintah Hakim PN Sorong ke Penyidik

Sidang beragendakan putusan tersebut dipimpin Hakim PN Sorong Bernadus Papendang, Senin (16/12/2024).

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Persidangan praperadilan perkara penipuan dan penggelapan uang PT Jaya Molek Perkasa atas tersangka Veggie Nanlohy (VN) di Pengadilan Negeri Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONGĀ - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong memutus praperadilan perkara penipuan dan penggelapan uang PT Jaya Molek Perkasa atas tersangka Veggie Nanlohy (VN).

Sidang beragendakan putusan tersebut dipimpin Hakim PN Sorong Bernadus Papendang, Senin (16/12/2024).

Hakim mengabulkan sebagian materi permohonan serta menyatakan surat perintah penyidikan Kepolisian Resor Sorong Nomor SP.Dik/192/II/2023/Reskrim 23 Februari 2024 tentang Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan tidak sah atau batal.

Baca juga: Sidang Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Sorong 2024, Kuasa Hukum Terdakwa Tepis Korelasi ke Paslon

Penetapan tersangka atas nama Veggie Nanlohy dengan surat penetapan tersangka Kapolresta Sorong Kota dengan Nomor S.Tap/178/XI/2024/Reskrim tertanggal 8 November 2024.

Hakim menilai, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon sewenang-wenang serta tidak dilakukan sesuai aturan hukum.

Baca juga: Developer dan Eks Pimpinan Bank jadi Tersangka Tipikor Kredit Rumah Subsidi di Kota Sorong

Majelis Hakim PN Sorong juga perintahkan penyidik agar menghentikan penyidikan terhadap pemohon sesuai sprint Nomor SP.Dik/182/II/2023/Reskrim 23 Februari.

"Memerintahkan termohon merehabilitasi nama baik pemohon dan mengembalikan harkat serta martabat termohon," ujar Bernadus.

Hakim Bernadus Papendang dalam pertimbangannya juga menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan penyidik kepolisian.

"Terdapat ketidaksesuaian nomor urut antara sprindik dan surat perintah tugas dari tahun 2019 hingga 2023," katanya.

Baca juga: Jaksa Kejari Sorong Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas di Raja Ampat

Bernadus menyebut bahwa kejanggalan yang terjadi menyebabkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan cacat hukum.

Veggie Nanlohy melalui kuasa hukum Jatir Yudha Matau akan melayangkan laporan terkait penyidik Polresta Sorong Kota yang menetapkan tersangka tak sesuai aturan. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved