Penemuan Mayat di Saoka Sorong
Koarmada III Respons soal Jurnalis dan Kuasa Hukum Keluarga Kesya Dilarang Masuk ke Lantamal
Kepala Penerangan Koarmada III Sorong Letkol Laut (S) Ajik Sismianto mengatakan, tahapan di Lantamal Sorong ialah prarekonstruksi.
Kuasa hukum keluarga korban, Jefrry Lambiombir menyesalkan, tindakan Lantamal XIV/Sorong yang tidak membolehkan keterlibatan media dan kuasa hukum dalam proses tersebut.
“Keluarga sudah meminta agar setiap tahapan dilakukan secara terbuka, agar publik bisa mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya,” ujar Jefrry.
Keluarga Desak Buka Hasil Visum
Keluarga Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) mendesak Polresta Sorong Kota dan PM-AL Lantamal XIV Sorong segera mengungkapkan hasil visum terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Pantai Saoka, Kota Sorong.
Kuasa hukum keluarga korban, Jefrry Lambiombir mengatakan, bahwa hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait hasil visum, kronologi kejadian, dan barang bukti (BB) yang dapat dipublikasikan.
"Konstruksi hukum belum jelas karena informasi yang ada belum diumumkan ke publik," ujar Jefrry, Jumat (17/1/2025).
Ia bilang, berbagai informasi yang beredar mengenai pelaku, yang diduga oknum TNI AL berinisial A berusia 23 tahun, masih simpang siur dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Jefrry menegaskan, bahwa keluarga korban bersama masyarakat mendesak pihak berwenang membuka hasil visum.
"Kami meminta agar kasus ini diungkap secara transparan. Jangan ada lagi isu beredar yang dapat memunculkan opini liar di masyarakat," ujarnya.
Sambung dia, meskipun keluarga dan publik sudah memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan, mereka berharap agar proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih terbuka.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar foto dan video korban yang tersebar tanpa busana dihentikan penyebarannya.
“Pasalnya kasus ini kini sedang diproses oleh Polresta Sorong Kota dan akan dilanjutkan ke PM-AL Lantamal XIV Sorong untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.