Kriminalitas Sorong

Warga Sorong jadi Korban Penipuan Jual Beli Motor via Facebook, Polisi Cokok Pelaku di Palu

Jajaran Polresta Sorong Kota meringkus pelaku penipuan jual beli kendaraan melalui Facebook di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KASUS PENIPUAN - Jajaran Polresta Sorong Kota menangkap pelaku penipuan jual beli kendaraan melalui Facebook di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota meringkus pelaku penipuan jual beli kendaraan melalui Facebook di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pelaku bernama Suwandi, warga yang tinggal di Palu, Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, kasus berawal dari laporan polisi dari warga yang merasa dirugikan.

Baca juga: Residivis Spesialis Curanmor di Kota Sorong Dibekuk, Polisi Buru Komplotan Lain

Modusnya, pelaku mencari unggahan warganet yang menjual sepeda motor kemudian mengunggah ulang kendaraan yang dijual itu  dengan harga rendah.

"Setelah ada orang yang berminat (calon korban), pelaku sampaikan bahwa motor tersebut adalah milik saudaranya," kata Happy kepada awak media, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Sorong, Motor Curian Dijual ke Oknum TNI

Pelaku, lanjutnya, kemudian intens berkomunikasi ke pihak penjual sebelumnya bahwa saudaranya yang ingin membeli sepeda motor melalui perantara dirinya.

Di lain pihak, Suwandi juga menjalin kesepakatan harga dengan korban yang mana motor dibanderol Rp17 juta.

"Korban diminta transfer uangnya ke pelaku tersebut, namun motornya ternyata tidak ada," ujar Happy. 

Korban yang merasa dirugikan belasan juta rupiah kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke polisi.

Hasil pengembangan atas laporan itu, aparat Polresta Sorong Kota mendeteksi keberadaan pelaku di luar Kota Sorong.

"Kami menangkap dua pelaku, yakni Suwandi dan Putru di Sulawesi Tengah. Keduanya sudah kami bawa Sorong," ucap Happy.

Baca juga: Kisah Mantan Napi di Sorong Bangkit dari Keterpurukan, Tekuni Usaha Minuman Beromzet Jutaan

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone (Hp), satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan uang tunai Rp850 ribu.

Para pelaku dijerat UU ITE Pasal 28 (1) jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Baca juga: TERBARU Hasil Visum Kesya Lestaluhu Sudah Diterima, Penyidik Tunggu Keterangan Saksi Ahli

Sementara pelaku Suwandi mengaku, aksi tersebut dilakukan guna memperoleh keuntungan pribadi serta membeli Hp.

"Korban di Kota Sorong ini baru satu orang. Kami hanya telepon dan sambil tawarkan harga motor ke mereka (korban)," ucapnya singkat.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved