Kriminalitas Sorong
Warga Sorong jadi Korban Penipuan Jual Beli Motor via Facebook, Polisi Cokok Pelaku di Palu
Jajaran Polresta Sorong Kota meringkus pelaku penipuan jual beli kendaraan melalui Facebook di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota meringkus pelaku penipuan jual beli kendaraan melalui Facebook di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pelaku bernama Suwandi, warga yang tinggal di Palu, Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan, kasus berawal dari laporan polisi dari warga yang merasa dirugikan.
Baca juga: Residivis Spesialis Curanmor di Kota Sorong Dibekuk, Polisi Buru Komplotan Lain
Modusnya, pelaku mencari unggahan warganet yang menjual sepeda motor kemudian mengunggah ulang kendaraan yang dijual itu dengan harga rendah.
"Setelah ada orang yang berminat (calon korban), pelaku sampaikan bahwa motor tersebut adalah milik saudaranya," kata Happy kepada awak media, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Sorong, Motor Curian Dijual ke Oknum TNI
Pelaku, lanjutnya, kemudian intens berkomunikasi ke pihak penjual sebelumnya bahwa saudaranya yang ingin membeli sepeda motor melalui perantara dirinya.
Di lain pihak, Suwandi juga menjalin kesepakatan harga dengan korban yang mana motor dibanderol Rp17 juta.
"Korban diminta transfer uangnya ke pelaku tersebut, namun motornya ternyata tidak ada," ujar Happy.
Korban yang merasa dirugikan belasan juta rupiah kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke polisi.
Hasil pengembangan atas laporan itu, aparat Polresta Sorong Kota mendeteksi keberadaan pelaku di luar Kota Sorong.
"Kami menangkap dua pelaku, yakni Suwandi dan Putru di Sulawesi Tengah. Keduanya sudah kami bawa Sorong," ucap Happy.
Baca juga: Kisah Mantan Napi di Sorong Bangkit dari Keterpurukan, Tekuni Usaha Minuman Beromzet Jutaan
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone (Hp), satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan uang tunai Rp850 ribu.
Para pelaku dijerat UU ITE Pasal 28 (1) jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Baca juga: TERBARU Hasil Visum Kesya Lestaluhu Sudah Diterima, Penyidik Tunggu Keterangan Saksi Ahli
Sementara pelaku Suwandi mengaku, aksi tersebut dilakukan guna memperoleh keuntungan pribadi serta membeli Hp.
"Korban di Kota Sorong ini baru satu orang. Kami hanya telepon dan sambil tawarkan harga motor ke mereka (korban)," ucapnya singkat.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Sikapi Persoalan ODGJ, Pj Wali Kota Sorong Siapkan Langkah Konkret Penanganan |
![]() |
---|
Groundbreaking Sorong Modern City, Hadirkan Mal dan Kawasan Komersial Terpadu di Kota Sorong |
![]() |
---|
RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Pastikan Stok Obat ARV Selalu Tersedia |
![]() |
---|
Implementasi SPMB 2025 di Kota Sorong Papua Barat Daya Tunggu Regulasi Ini |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Sorong Papua Barat Daya Panggil Sejumlah Perangkat Daerah Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.