Berita Jayapura

Pemangkasan APBD 2025, Kabupaten Jayapura Kehilangan Rp73,8 Miliar

Dalam kebijakan ini, pemerintah melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun.

Dok. TRIBUNPAPUA.COM
PEMANGKASAN ANGGARAN - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura Parson Horota mengatakan hutang daerah tidak menjadi masalah di tengah kebijakan pemangkasan anggaran Presiden Prabowo Subianto, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SENTANI - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

Baca juga: Kebijakan Efisiensi Anggaran Prabowo, Honorer di Papua Barat Daya Terancam Dirumahkan

Dalam kebijakan ini, pemerintah melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun.

Salah satu daerah yang terdampak adalah Kabupaten Jayapura, yang mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp73,8 miliar dari total APBD 2025 yang awalnya berjumlah Rp1,3 triliun.

Baca juga: Prabowo Terapkan Efisiensi, Papua Barat Daya Pangkas Anggaran Besar-Besaran

Menanggapi kebijakan ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota menegaskan, bahwa utang daerah tidak menjadi masalah di tengah pemangkasan anggaran ini. 

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki opsi untuk melakukan peminjaman kepada bank atau menyurat langsung kepada Kementerian Keuangan.

“Utang daerah bukan masalah besar karena ada mekanisme peminjaman. Itu adalah risiko yang harus diambil demi kepentingan pembangunan dan stabilitas belanja daerah,” ujar Parson saat ditemui di kantornya, Komplek Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani, Rabu (12/2/2025).

Ia juga menyampaikan, bahwa kondisi ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Jayapura, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia.

“Situasi ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Jayapura, tetapi juga di berbagai daerah lain,” katanya.

Baca juga: 3 DPO Kasus Penggelapan Bama Senilai Rp600 Juta di Jayapura Ditangkap di Samarinda 

Dia menepis anggapan bahwa kas daerah kosong akibat aksi demonstrasi yang terjadi sebelumnya. 

Parson menjelaskan, bahwa regulasi memungkinkan pemerintah daerah melakukan peminjaman baik kepada bank daerah maupun langsung ke Kementerian Keuangan melalui skema manajemen sistem informasi (MSI).

Baca juga: Sepasang Kekasih di Jayapura Jadi Pelaku Curanmor, Tujuh Motor Raib

Setelah dilakukan peninjauan, Parson menyebut total utang daerah Kabupaten Jayapura mencapai sekitar Rp82 miliar. 

Dari jumlah tersebut, pemerintah telah mengajukan pinjaman sebesar Rp70 miliar, sehingga tersisa sekitar Rp12 hingga Rp15 miliar yang masih harus dibayarkan.

“Ini adalah tanggung jawab pemerintah,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved