Papua Barat Daya Terkini

Kebijakan Efisiensi Anggaran Prabowo, Honorer di Papua Barat Daya Terancam Dirumahkan

Kebijakan terkait efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto akan berdampak bagi honorer di Provinsi Papua Barat Daya.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
PEGAWAI - Kebijakan terkait efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto akan berdampak bagi honorer di Provinsi Papua Barat Daya. (TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kebijakan terkait efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto akan berdampak bagi honorer di Provinsi Papua Barat Daya.

Diketahui, Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisien pelaksanaan anggaran baik APBN dan APBD di seluruh Indonesia.

Baca juga: Prabowo Terapkan Efisiensi, Papua Barat Daya Pangkas Anggaran Besar-Besaran

Hal itu ditegaskan Pj Sekda Papua Barat Daya Jhoni Way saat ditemui di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, pada Rabu (12/2/2025).

"Informasi yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ya jelas honorer saat ini tidak boleh diterima," ujar Jhoni.

Ia menyatakan, seluruh kebijakan ini selaras pada kebijakan pimpinan bahwasanya harus dilakukan efisiensi anggaran di setiap sektor.

Selain itu, kebijakan efisiensi akan berdampak ke setiap pegawai honorer yang sudah rekrut lama di lingkungan Provinsi Papua Barat Daya.

"Kami belum bisa pastikan sebab kalaupun dia sudah lama, namun ketika dana tidak mampu maka otomatis akan berdampak," katanya.

"Kalau anggaran menipis otomatis bisa jadi dikurangi pegawai honorer."

Tak hanya itu, dijelaskan Jhoni, terkait hak pegawai negeri sipil (PNS) seperti tunjangan pegawai hingga gaji 13 di Papua Barat Daya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Demokrat dan PDIP Sudah Ajukan Nama Pimpinan DPRP Papua Barat Daya, Golkar Masih Berembuk

Ia mengaku, saat ini sejumlah daerah telah mengeluarkan kebijakan terkait tunjangan dan lainnya buat PNS, namun di Papua Barat Daya hak pegawai masih tetap dibayarkan tahun ini. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved