Hukum

Pakar Hukum Sorong Soroti Penerapan Asas Dominus Litis dalam Peradilan, Melemahkan Transparansi

Pakar Hukum Tata Negara Udin Latief menyoroti penerapan asas "Dominus Litis" dalam sistem peradilan Indonesia.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
KULIAH UMUM - Pakar Hukum Tata Negara Udin Latief menyampaikan paparan pada Kuliah Umum Hukum bertema "Peninjauan Kembali Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia" di Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pakar Hukum Tata Negara Udin Latief menyoroti penerapan asas Dominus Litis dalam sistem peradilan Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam Kuliah Umum Hukum bertema "Peninjauan Kembali Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia" di Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (20/2/2025).

Kegiatan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum, serta berbagai pihak yang peduli terhadap reformasi hukum di Indonesia. 

Baca juga: Penculikan dan Kekerasan Ulfa Tamima, Komnas Disabilitas Dorong Proses Hukum Transparan

Udin Latief menggarisbawahi pentingnya meninjau ulang kewenangan besar yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP).

Asas Dominus Litis yang memberikan kendali penuh kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Magister hukum tersebut menilai, hal itu dapat mengancam prinsip keadilan dan memarginalkan peran lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal ini sejalan dengan kekhawatiran bahwa dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan bisa melemahkan transparansi dan akuntabilitas hukum, serta membuka peluang bagi korupsi.

"Jika kekuasaan tersebut diberikan secara absolut, ada potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan prinsip keadilan," kata Udin Latief.

"Oleh karena itu, kita harus mencermati dan mengevaluasi kembali asas Dominus Litis dalam rancangan hukum kita.” 

Baca juga: Pemkot Sorong Teken MoU dengan Pengadilan Negeri dan Agama untuk Tingkatkan Layanan Hukum

Dosen IAIN Sorong ini juga menekankan sistem penyelesaian perkara yang lebih humanis, seperti restorative justice (keadilan restoratif) merupakan mekanisme yang lebih baik dan efektif dalam menyelesaikan perkara pidana.

Dalam pendekatan ini, pihak-pihak yang terlibat baik pelaku, korban, maupun aparat kepolisian dapat berperan sebagai mediator untuk mencari solusi alternatif tanpa harus membawa perkara ke meja hijau.

Baca juga: KPK Tegaskan Semua Warga Negara Indonesia Sama di Mata Hukum, Respons Jokowi Soal Tuduhan Korupsi

Menurut Udin Latief, restoratif justice lebih berorientasi pada pemulihan keadaan daripada hanya menghukum pelaku.

“Restorative justice, yes! Dominus Litis, no!" ucapnya.

Ketua Jurusan Syariah IAIN Sorong  ini pun mengajak seluruh pihak, khususnya para pemangku kebijakan, untuk lebih kritis dalam mengkaji penerapan asas Dominus Litis agar tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan yang tidak terkontrol. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved