Pekerja Tak Terima THR? Segera Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Papua Barat Daya

"THR dan bonus wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil. Kami berharap para pengusaha mematuhi aturan ini," ujar Suroso, Kamis (20/3/2025).

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
SUROSO - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (NakerTrans ESDM) Papua Barat Daya Suroso mengimbau pengusaha di wilayahnya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus Hari Raya Keagamaan sesuai ketentuan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (NakerTrans ESDM) Papua Barat Daya Suroso mengimbau pengusaha di wilayahnya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus Hari Raya Keagamaan sesuai ketentuan.

Baca juga: Polda Papua Barat Daya Gelar Apel Operasi Ketupat 2025, Siapkan 23 Pos Pengamanan Selama Idul Fitri

Imbauan ini merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI yang mengatur bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Dorong Tata Kelola Pengadaan Berbasis Digital Lewat Bimtek SIRUP

Aturan ini juga berlaku bagi pengemudi dan kurir layanan aplikasi.

"THR dan bonus wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil. Kami berharap para pengusaha mematuhi aturan ini," ujar Suroso, Kamis (20/3/2025).

Bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, jelas dia, pemberian bonus bersifat fleksibel sesuai kebijakan perusahaan, namun tetap harus dibayarkan tepat waktu.

Suroso juga mengingatkan pekerja yang tidak menerima haknya untuk melapor ke Dinas NakerTrans ESDM.

“Pengawasan terus dilakukan meski dengan keterbatasan tenaga, dan beberapa perusahaan, seperti PT ANJ Group di Sorong Selatan, telah melaporkan kepatuhan mereka,” ucapnya.

Baca juga: Dinas Kesehatan Papua Barat Daya Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2025

Ia menambahkan, dinas ketenagakerjaan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait THR dan bonus.

“Pemberian hak ini diharapkan meringankan beban pekerja di bulan Ramadan serta menjaga hubungan industrial yang harmonis,” pungkas dia. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved