Korupsi di Papua Barat Daya

Vonis Tipikor KPR di Sorong: Pengembang 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti, Bankir 11 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong mevonis Direktur PT. Jaya Molek Perkasa (JWP) Stefina Darisma Arlinda 12 tahun penjara.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
FREEPIK
VONIS TIPIKOR - Ilustrasi palu hakim. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari memvonis Direktur PT. Jaya Molek Perkasa (JMP) Stefina Darisma Arlinda 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Selasa (28/10/2025).Ia terbukti korupsi secara bersama-sama terkait Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) pada 2016-2017. Satu terdakwa lainnya eks Kepala Kantor Bank Papua Cabang Pembantu Kumurkek Harynto Pamiludy Laksana divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari memvonis Direktur PT. Jaya Molek Perkasa (JMP) Stefina Darisma Arlinda 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Ia terbukti berbuat tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) pada 2016-2017 di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Peletakan Batu Pertama Perumahan Griya Esa, Ribuan Rumah Subsidi Siap Huni di Sorong

Selain Direktur PT. JMP, majelis hakim yang diketuai Helmin Somalay memvonis eks Kepala Kantor Bank Papua Cabang Pembantu Kumurkek Harynto Pamiludy Laksana hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Atas putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar, Kamis (30/10/2025).

Sebelumnya, JPU menuntut Direktur PT. JMP kurungan penjara 16 tahun 6 bulan.

Baca juga: Begini Langkah Kementerian Perumahan untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah 

Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp54.496.520.851,00.

Jika tidak uang itu tidak segera dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh ketentuan hukum tetap, harta bendanya disita.

Lantaran harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama delapan tahun dan tiga bulan. 

Uraian perkara

Dikutip dari sipp.pn-manokwari.go.id terhadap perkara Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk, terdakwa Arlinda pada kurun waktu 2016-2017 bersama-sama Harynto selaku kepala kantor atau komite kredit atau pemutus kredit pada PT. BPD Papua Cabang Pembantu Kumurkek, mengajukan permohonan kredit para debitur yang tidak layak.

PT. Jaya Molek Perkasa tercatat sebagai developer atas delapan perumahan yang berlokasi di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Hati-hati Kredit Rumah, Jangan Tergiur DP dan Bunga Rendah, Ini Tips dari APERNAS Papua Barat Daya

Arlinda meminta saksi Harynto agar mempermudah proses pemberian kredit kepada para calon debitur yang akan membeli rumah pada PT. Jaya Molek Perkasa. 

Atas hal tersebut, Harynto memerintahkan bawahannya agar tidak melaksanakan proses pemberian kredit yang benar sesuai ketentuan, dimulai dari proses analisa sampai persetujuan kredit.

Sebelum menerbitkan KPR Sejahtera, bank wajib memverifikasi atas permohonan KPRS Sejahtera guna memastikan kelayakan kelompok sasaran.

Proses itu melalui pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan secara formal, wawancara calon debitur, serta pengecekan fisik bangunan rumah kelompok sasaran.

Tujuan memastikan ketepatan sasaran program KPR Sejahtera, namun pada kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh PT. BPD Papua KCP Kumurkek.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved