Politik
Caleg Terpilih Maju Pilkada Tak Perlu Mundur, MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU No. 7 Tahun 2017
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian atas gugatan mekanisme mundurnya calon legislatif (caleg) terpilih dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Calon legislatif (caleg) terpilih tidak perlu mundur ketika maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mahkamah Kontitusi (MK) mengubah norma pasal tersebut dengan status inkonstitusional bersyarat dengan membatasi alasan pengunduran diri para caleg terpilih.
Baca juga: Pesan Presiden Prabowo untuk 961 Kepala Daerah yang Dilantik termasuk dari Papua Barat Daya
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian atas gugatan mekanisme mundurnya calon legislatif (caleg) terpilih dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Dua, lanjutnya, menyatakan pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
Baca juga: 75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia dan Takhta Suci, Seiring Sejalan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, fenomena pengunduran diri menurut Mahkamah menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi di sejumlah daerah.
Hal ini disebut tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi pemilihan umum.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang hendak mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional sebagai pemegang kedaulatan rakyat," ucap Arsul.
Caleg terpilih bukan berarti tidak bisa mengundurkan diri sepenuhnya.
Arsul menyebut pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara.
Baca juga: Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Telak dari Australia
Antara lain diangkat atau ditunjuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya.
"Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan dipilih melalui pemilihan umum, melainkan jabatan berdasarkan pengangkatan," kata Arsul. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur untuk Maju Pilkada"
43 Negara Warganya Terancam Pembatasan dan Larangan Bepergian ke Amerika Serikat, Indonesia Masuk? |
![]() |
---|
Bupati Johny Kamuru Dukung Program Nasional Prabowo-Gibran untuk Kemajuan Sorong |
![]() |
---|
Momen Haru Jelang Dilantik Prabowo sebagai Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu Sungkem ke Mama |
![]() |
---|
Kemendagri Dampingi Proses Pengisian Keanggotaan DPR Otsus, Caleg Gagal Pemilu Dilarang Mendaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.