Otsus

Kemendagri Dampingi Proses Pengisian Keanggotaan DPR Otsus, Caleg Gagal Pemilu Dilarang Mendaftar

Budi Arwan menjelaskan, kebijakan bertujuan memastikan keterlibatan aktif Orang Asli Papua (OAP) dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
Kepala Sub Direktorat Khusus Wilayah II, Ditjen Otda, Kemendagri Budi Arwan.  

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Sub Direktorat Khusus Wilayah II, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Arwan  mengumumkan langkah-langkah pendampingan dalam proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Otonomi Khusus (DPR Otsus) Papua.

Baca juga: 2 Nama Ini Masuk Bursa Penjaringan LMA Tehit untuk Seleksi DPR Otsus

Budi Arwan menjelaskan, kebijakan bertujuan memastikan keterlibatan aktif Orang Asli Papua (OAP) dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 memberi ruang bagi OAP untuk berpartisipasi aktif di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya dalam keterangannya kepada Tribunsorong.com, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Sosialisasi Dana Otsus, Hibah, dan Bansos Kabupaten Maybrat 2024, Total Anggaran Rp9 Miliar Lebih

Ia menjelaskan, ada tiga tahapan utama dalam proses pengisian keanggotaan DPRD Otsus, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penetapan.

Adapun tahapan saat ini untuk Papua Barat Daya masih persiapan, sedangkan di Papua Barat telah memasuiki penetapan peraturan panitia seleksi (pansel). 

Budi menegaskan pentingnya menjaga mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami optimistis pelantikan anggota DPRD yang diangkat ini dapat dilakukan bersamaan dengan hasil pemilu lainnya, asalkan semua proses dijalankan secara tertib dan sesuai aturan," ucapnya.

Budi menambahkan, persyaratan menjadi anggota DPRD Otsus tertuang dalam Pasal 52 dan 53, PP Nomor 106 Tahun 2021.

Baca juga: Launching Aplikasi MR-SIM, Mohammad Musa’ad: Mendagri Bisa Pantau Penggunaan Dana Otsus

Syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi, di antaranya pendidikan minimal S1.

Bagi yang menyandang gelar S2 atau S3, pansel akan memberikan bobot lebih.

Baca juga: Pj Bupati dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Bintara Otsus Maybrat

Selanjutnya, calon anggota tidak boleh menjadi anggota atau calon anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

"Caleg yang gagal dalam Pemilu 2024 tidak bisa mendaftar. Syarat ini harus dipenuhi untuk memastikan integritas dan komitmen mereka dalam menjalankan tugas," ucapnya.

Baca juga: Pembangunan Kantor Pemerintahan Papua Barat Daya Nihil Progres, DPR RI: Malah Stadionnya Dicat Bagus

Budi mengingatkan semua pihak untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan guna menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Ia juga meminta dukungan dari media agar melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses ini.

"Media bisa berperan dalam fungsi kontrol. Jika ada yang tidak sesuai dengan aturan, mohon disampaikan agar bisa segera diperbaiki," katanya. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved