Kecelakaan di Kabupaten Sorong
UPDATE Kasus Kecelakaan Maut Truk vs Motor di Mariat Sorong, Polisi Upaya Mediasi
Kasatlantas Polres Sorong AKP Jopi Kewilaa mengungkapkan, bahwa sopir truk, Muhammad Raja (16), belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Flamboyan, Kelurahan Klasuluk, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (22/3/2025) pukul 11.50 WIT.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Truk vs Motor di Mariat Sorong, Pasutri Tewas dan Putrinya Luka Berat
Insiden ini melibatkan truk Mitsubishi Canter tanpa pelat nomor dan sepeda motor Honda Scoopy PB 2311 E, yang mengakibatkan pasangan suami istri meninggal dunia, sementara anak mereka yang berusia lima tahun mengalami luka berat.
Kasatlantas Polres Sorong AKP Jopi Kewilaa mengungkapkan, bahwa sopir truk, Muhammad Raja (16), belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Tabrakan Maut di Sorong: Pasutri Terseret ke Semak, Sopir Truk Kabur
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang harus berusia minimal 17 tahun untuk memperoleh SIM.
“Kelengkapan syarat berkendara tentu tidak terpenuhi. Anak ini belum seharusnya mengemudikan kendaraan,” ujar AKP Jopi Kewilaa, Selasa (25/3/2025).
Ia menjelaskan, kronologi kecelakaan truk yang dikemudikan Muhammad Raja melaju dari arah Intimpura menuju SP II.
Saat berusaha mendahului kendaraan di depannya, truk kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor dari arah berlawanan yang dikendarai Suhendra (29) bersama istrinya, Sharita Nurahmawati (28), serta anak mereka, Sherina Nur Azzani (5).
“Akibat tabrakan, Suhendra dan Sharita terpental ke semak-semak dan meninggal di tempat, sementara Sherina mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Dr JP Wanane, Kilometer 22, Kabupaten Sorong,” ungkapnya.
Sambung dia, pihaknya telah menangani kasus ini dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, serta memeriksa kondisi korban di rumah sakit.
“Sopir truk yang dalam kondisi sehat kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Tabrakan Kereta Turangga dan KA Bandung Raya, Penumpang Dievakuasi, 3 Orang Meninggal
Tambahnya, polisi juga tengah memediasi keluarga korban dan keluarga pelaku guna menyelesaikan perkara ini, baik melalui jalur hukum maupun secara kekeluargaan.
Ia mengimbau para orang tua agar tidak mengizinkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor.
“Keselamatan di jalan raya bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.