Hukuman Mati Koruptor
Prabowo Tolak Hukuman Mati bagi Koruptor: "Bisa Jadi Mereka Korban atau Difitnah"
Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Baca juga: Presiden Prabowo Kirim Airlangga ke AS Negosiasi Tarif Impor 32 Persen
Ia menilai, meskipun seseorang terlihat jelas melakukan tindak pidana korupsi, tetap ada kemungkinan bahwa orang tersebut sebenarnya adalah korban.
"Kalau bisa, kita tidak menjatuhkan hukuman mati karena hukuman itu bersifat final. Padahal, mungkin saja kita yakin 99,9 persen dia bersalah, tapi ternyata ada satu masalah—dia korban atau dijebak. Kalau sudah dihukum mati, kita tidak bisa hidupkan dia kembali," ujar Prabowo dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi media nasional di Hambalang, Bogor, dikutip dari YouTube Harian Kompas, Selasa (8/4/2025).
Prabowo juga menyoroti bahwa sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo, hukuman mati bagi koruptor belum pernah dijalankan.
Oleh karena itu, ia menganggap tidak tepat jika dirinya memulai presedennya.
"Kita ikut yurisprudensi pemimpin-pemimpin kita sebelumnya. Bung Karno tidak melaksanakan, Pak Harto tidak laksanakan, dan seterusnya. Saya juga pada prinsipnya, kalau bisa cari efek jera yang tegas, tapi tidak sampai hukuman mati," tegasnya.
Baca juga: Distrik Salawati Selatan Buka Lahan Pertanian 5 Hektare Dukung Program MBG, Petrogas Diminta Dukung
Terkait hukuman alternatif, Prabowo lebih memilih pendekatan pengembalian kerugian negara dibandingkan memiskinkan pelaku dan keluarganya.
"Nah, soal dimiskinkan, saya berpendapat: kembalikan yang kau curi. Kerugian negara harus dikembalikan, makanya aset pantas jika disita negara. Tapi kita juga harus adil terhadap anak-istrinya. Kalau ada aset yang sudah dimiliki sebelum menjabat, apakah adil kalau anaknya juga menderita karena dosa orang tuanya?" kata Prabowo.
Ia menyebut akan meminta masukan dari para ahli hukum agar penegakan keadilan tidak berdampak pada pihak-pihak yang tidak terlibat secara langsung.
Sebagai informasi, hukuman mati bagi pelaku korupsi sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Komitmen Wakil Bupati Sorong Sutejo Usai Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Namun, aturan itu menyebut hukuman mati hanya bisa dijatuhkan "dalam keadaan tertentu", tanpa penjelasan yang rinci.
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun pernah mengkritik ketidakjelasan diksi "keadaan tertentu" itu.
Baca juga: Presiden RI Lantik 961 Kepala Daerah di Istana Jakarta, Begini Pesan Prabowo Subianto
Saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024, Mahfud mengatakan bahwa ketidakjelasan itulah yang membuat jaksa tidak berani menuntut hukuman mati terhadap koruptor.
"Ukuran krisisnya apa? Apakah krisis ekonomi termasuk? Ukurannya apa? Oleh karena itu, jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta, 8 Februari 2024.
Baca juga: Berlinang Air Mata, Gus Miftah Minta Maaf ke Prabowo Subianto, Ucap Terima Kasih Diangkat Derajatnya
Mahfud mengusulkan agar frasa "keadaan tertentu" dihapus agar hukuman mati bisa diterapkan secara tegas. Ia menegaskan dukungannya terhadap hukuman mati bagi koruptor.
"Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati: Mungkin Ada Satu Masalah Ternyata Dia Korban
Nova Arianto Ucap Syukur Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia U17 2025: Para Pemain Luar Biasa |
![]() |
---|
Taklukkan Yaman 4-1, Timnas Indonesia Melaju ke Piala Dunia U17 2025, Daftar Negara Asia yang Lolos |
![]() |
---|
Reses Anggota DPRK Sorong Selatan Antonius Dahar, Warga Sampaikan Sejumlah Usulan |
![]() |
---|
KM Labobar Tiba di Pelabuhan Nabire, 789 Penumpang Turun |
![]() |
---|
Papua Barat Percepat Proyek Pemerintah, Gubernur: Jangan Main-main dengan Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.