Pelecehan Seksual Oknum Dokter
Dokter Residen RSHS Rudapaksa Pasien, Korban Bertambah Jadi 3 Orang
Aksi bejat Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) lakukan rudapaksa diduga tak sekali. Selain seorang keluarga pasien yag melapor, kini ada dua korba
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.
Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.
Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.
"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.
Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra. (*)
(Tribunnews.com/Tribun Jabar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korbannya Diduga Banyak, Modus Bejat Dokter PPDS RSHS Bandung Sama, Ambil Darah, DNA dan Dibius
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu Apresiasi Peran Petrogas di Bidang Sosial dan Energi |
![]() |
---|
Maybrat Masuk Zona Merah Pelayanan Publik, Wabup Sidak Dukcapil |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Jumat 11 April 2025, Seluruh Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Pemkab Maybrat Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kualitas Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.