Selasa, 21 April 2026

DPD RI Dapil Papua Barat Daya

Diskusi Otsus Papua, Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya Soroti Tumpang Tindih Aturan

Agustinus menegaskan pentingnya keselarasan pemahaman antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menerapkan regulasi Otsus.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Diskusi Otsus Papua, Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya Soroti Tumpang Tindih Aturan
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
SERAP ASPIRASI - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Agustinus R Kambuaya, melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat melalui forum diskusi bertajuk “Hubungan Pusat dan Daerah: Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Khusus”, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya serap aspirasi masyarakat lewat forum diskusi bertajuk ‘Hubungan Pusat dan Daerah Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Khusus’, Rabu (23/4/2025).

Diskusi yang dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, serta sejumlah pejabat daerah ini, menjadi ajang penting untuk mengupas dinamika hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam konteks pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca juga: Sosialisasi UU Otus, Anggota DPR dan DPD RI Soroti Nasib Honorer di Papua Barat Daya

Dalam paparannya, Agustinus menegaskan pentingnya keselarasan pemahaman antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menerapkan regulasi Otsus.

“Untuk Papua, kita sudah punya dasar hukum yang cukup lengkap mulai dari Undang-Undang Otsus hasil revisi, PP 106 dan 107, hingga Perpres 24 tentang Rencana Induk Papua 20 Tahun dan Perpres 121 tentang Badan Percepatan. Artinya, secara normatif, relasi antara pusat dan daerah sudah sangat teknis,” jelasnya.

 

Namun demikian, Agustinus juga menyoroti adanya tumpang tindih aturan yang justru melemahkan kewenangan daerah.

“Seringkali Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Omnibus Law justru bertabrakan dengan semangat Otsus. Ini menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana kebijakan daerah,” tegasnya.

Baca juga: Polemik Pemberhentian Pendamping Desa, Senator DPD RI Desak Kementerian Desa Beri Diskresi

Ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum.

“Papua ini lex specialis. Kekhususan yang dijamin undang-undang tidak boleh dinegasikan oleh aturan umum,” ujarnya.

Baca juga: Pelabuhan Sorong Perlu Pembenahan, Berikut Hasil Tinjauan Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya

Lebih lanjut, Agustinus mendorong agar forum-forum diskusi seperti ini digelar secara rutin dan difasilitasi oleh berbagai pihak, termasuk Badan Percepatan Pembangunan Papua yang berada langsung di bawah koordinasi Wakil Presiden RI.

“Kita tidak bisa terus membawa aspirasi yang bersifat kasuistik. Papua butuh sistem regulasi yang permanen, harmonis, dan berpihak pada rakyat. Aspirasi yang kita kumpulkan hari ini harus dirumuskan sebagai masukan strategis ke pemerintah pusat,” tambahnya.

Baca juga: DPD RI Temukan Kendala PNBP di Papua Barat Daya, Apa Solusinya?

Ia berharap, ke depan akan tercipta harmonisasi peraturan yang bukan hanya menghindari konflik kebijakan, tapi juga memperkuat implementasi Otsus demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved