Otsus
Sosialisasi UU Otus, Anggota DPR dan DPD RI Soroti Nasib Honorer di Papua Barat Daya
Sebanyak 20 dari 523 Honorer Daerah (Honda) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Sebanyak 20 dari 523 Honorer Daerah (Honda) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), Sabtu (5/4/2025).
Acara di Hotel Aquarius, Aimas, Kabupaten Sorong tersebut dihadiri Anggota DPR RI Robert Joppy Kardinal dan Anggota DPD RIPaul Finsen Mayor.
Robert Kardinal menyoroti lambannya proses pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), terutama di wilayah Papua Barat Daya.
Baca juga: Pemkot Sorong Perpanjang Kontrak 625 Pegawai Honorer, Bernhard Minta Profesionalisme Ditingkatkan
Banyak dari mereka telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun namun belum mendapatkan status sebagai CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Bagaimana bisa seseorang bekerja hampir 20 tahun tapi belum diangkat jadi PPPK atau CPNS, sementara yang baru masuk justru diangkat. Ini ketidakadilan," ujar Robert Kardinal.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menyinggung praktik nepotisme yang masih terjadi dalam proses rekrutmen ASN.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah memanfaatkan kewenangan Otsus sebagai acuan membuat kebijakan afirmatif bagi tenaga honorer, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Menurut Robert Kardinal, sekitar 70 persen tenaga honorer di daerah merupakan OAP.
Baca juga: Training dan Lokakarya Pengawasan Dana Otsus Penting bagi Anggota MRPBD, Alfons Tegaskan soal Peran
Otsus dapat menjadi dasar hukum untuk memberikan prioritas pengangkatan tanpa perlu merevisi peraturan yang ada.
Sementara itu, Paul Finsen Mayor menyampaikan bahwa DPD RI akan menggelar rapat kerja dengan Kementerian PAN-RB dan BKN pada 17 April mendatang.
Baca juga: Disdukcapil Kota Sorong Gelar Bimtek Pendataan OAP, Anshar: Penting untuk Kebijakan Afirmasi
Pertemuan ini akan membahas pengawasan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003, termasuk persoalan rekrutmen ASN di Papua.
"Papua harus mendapat perlakuan khusus. Jangan disamakan dengan daerah lain. Penduduk kita tidak sampai satu juta," kata Paul. (tribunsorong.com/angela cindy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.